98 kasus TPPO hingga Agustus 2026, pemerintah perkuat penanganan

admin ·
98 kasus TPPO hingga Agustus 2026, pemerintah perkuat penanganan
Ringkasan Berita:
  • Djamari menegaskan penanganan TPPO harus terintegrasi, terukur, dengan deteksi dini sejak perekrutan hingga penempatan korban.
  • Pemerintah perlu mengintegrasikan data, mengawasi kanal digital, melindungi korban, serta memutus jaringan dan pendanaan TPPO.
  • Polri mencatat 385 perkara TPPO sepanjang 2025 dan 98 perkara hingga 19 Agustus 2026 tahun ini.

NEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan terkait pentingnya deteksi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga memutus jaringan pelaku dan aliran dananya.

Selaku Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) Djamari, menegaskan pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara terintegrasi dan menghasilkan langkah yang terukur. 

Menurutnya penguatan deteksi dini, koordinasi antarkementerian/lembaga, serta integrasi data menjadi kunci untuk mencegah perekrutan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap korban TPPO.

Mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat  itu menyatakan deteksi dini perlu diperkuat sejak tahap perekrutan, keberangkatan, perlintasan di wilayah perbatasan, hingga penempatan di tempat kerja.

Hal itu juga termasuk pengawasan terhadap kanal digital yang banyak dimanfaatkan jaringan TPPO untuk menjaring calon korban.

Polri mencatat sepanjang 2025 ada 385 perkara TPPO.

Sedangkan pada periode Januari hingga 19 Agustus 2026 tercatat ada 98 perkara. 

Sebagian korban adalah WNI yang direkrut untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring atau online scam di luar negeri.

Djamari menilai perkembangan itu menunjukkan modus TPPO yang semakin beragam. 

TPPO menurutnya tidak hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural, tetapi juga eksploitasi seksual dan anak, perekrutan melalui media sosial, hingga penipuan daring yang berujung pada eksploitasi.

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi di Ruang Nakula, Kantor Kemenko Polkam, Jakarta pada Selasa (8/9/2026).

"Karena itu, tantangan utama kita bukan hanya berapa banyak perkara yang berhasil ditindak," kata Djamari dalam keterangan Humas Kemenko Polkam RI pada Rabu (9/9/2026).

"Tetapi juga bagaimana negara mampu mencegah perekrutan, mendeteksi korban sejak awal, memutus jaringan dan pendanaannya, memberikan perlindungan, serta memastikan korban dapat kembali dan berintegrasi secara sosial dan ekonomi," kata dia.

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu juga menyoroti perlunya peningkatan integrasi data TPPO untuk mengoptimalkan pengumpulan, penyajian, dan visualisasi data kepada unsur pimpinan. 

Sehingga menurutnya pemerintah dapat memperoleh gambaran nasional yang akurat dan utuh mengenai korban, modus, lokasi perekrutan, jalur keberangkatan, negara tujuan, pelaku, hingga perkembangan penanganan korban.

Dia juga menyatakan keberhasilan GT PP TPPO tidak cukup diukur dari jumlah rapat, sosialisasi, maupun perkara yang ditangani. 

Menurutnya keberhasilan harus tercermin dari kemampuan negara dalam mencegah perekrutan, mengidentifikasi dan melindungi korban lebih cepat, memutus jaringan pelaku, serta memastikan korban memperoleh pemulihan dan dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

"Ke depan, saya merekomendasikan beberapa hal, antara lain membangun satu basis data TPPO nasional yang interoperabel dan dapat digunakan oleh kementerian/lembaga terkait, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan korban," pungkasnya.

Selaku Ketua II GT PP TPPO, Menko PMK Pratikno dalam rapat menekankan modus TPPO yang semakin canggih harus diimbangi peningkatan kemampuan pemerintah merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons.

Pratikno juga mendorong pengembangan satu dashboard TPPO untuk mendukung koordinasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan terkait TPPO.

"Modusnya semakin canggih, oleh karena itu kita juga mesti makin canggih dalam merumuskan kebijakan dan merancang mekanisme respons terhadap isu-isu TPPO. Peran Komdigi juga sangat krusial di sini," kata Pratikno.

Menteri PPPA Arifah Fauzi juga mengatakan data dan informasi TPPO perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga mendorong agar isu TPPO menjadi prioritas dan komitmen dalam perumusan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Rapat juga dihadiri Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, para deputi Kemenko Polkam, serta perwakilan kementerian/lembaga yang tergabung dalam GT PP TPPO.