Satlap Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 1,5 Ton Pasir Timah Berkedok Muatan Sagu di Pangkalpinang
BENGKALISPOS.COM, PANGKALPINANG — Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah kering seberat 1,5 ton di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026).
Puluhan kampil mineral ilegal tersebut diselundupkan dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka dengan modus menyamarkannya di balik tumpukan karung sagu.
Pengungkapan bermula saat petugas memantau aktivitas bongkar muat kapal kargo KM Sawita yang bersandar di Pelabuhan Pangkal Balam.
Petugas kemudian membuntuti satu unit truk fuso bernomor polisi A 8653 ML yang mengangkut muatan dari kapal tersebut menuju gudang penyimpanan di Bacang.
Saat proses bongkar muat berlangsung Sabtu malam, petugas memeriksa isi truk dan mendapati 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat total 1.560 kilogram.
Pasir timah tersebut dikamuflase di tengah tumpukan karung sagu kering dan sagu basah guna mengelabui pemeriksaan pelabuhan.
Pengemudi truk berinisial M tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan.
Satlap Tri Cakti menyatakan seluruh barang bukti berupa truk fuso dan 39 kampil pasir timah telah diamankan ke Gudang Biji Timah (GBT) Cambai untuk proses penanganan lebih lanjut. Temuan ini juga dikoordinasikan dengan pihak kepolisian guna melacak pemilik muatan dan memburu sopir truk yang melarikan diri.
Pihak Satlap Tri Cakti menegaskan pemeriksaan ketat pada jalur logistik laut antarpulau akan terus diperketat guna menekan potensi kebocoran komoditas tambang ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
