Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Sudah Cair? Begini Cara Cek Nama Penerima -->

Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Sudah Cair? Begini Cara Cek Nama Penerima

28 Nov 2025, Jumat, November 28, 2025
Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Sudah Cair? Begini Cara Cek Nama Penerima

GORONTALO.COM – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini telah memasuki tahap keempat.

Berdasarkan ketetapan pemerintah untuk mencairkan bansos empat tahun sekali per tiga bulan.

Hanya saja, belum ada ketentuan resmi mengenai tanggal pencairan, namun Anda bisa mengeceknya secara berkala.

Lantas, apakah bansos BPNT dan PKH tahap 4 sudah cair?

Cara Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH November 2025

1. Cek Bansos Melalui Web Kemensos

Salah satu cara paling mudah dan terpercaya untuk mengecek status bansos Kemensos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat tinggal kamu.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu pada kolom yang tersedia.

4. Klik tombol Cari Data untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store

2. Klik “Buat Akun Baru” dan isi data seperti NIK, nomor KK, username, dan password

3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi

4. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”

5. Masukkan data sesuai KTP lalu klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan

Selain melalui situs Cek Bansos, pengecekan nama penerima PKH dan BPNT juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.

Begini caranya:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kemensos di Google PlayStore dan install;

2. Setelah ter-install di HP, pilih "Menu Cek Bansos";

3. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP;

4. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP;

5. Isi jawaban dari soal hitung yang muncul di layar;

6. Klik tombol "Cari Data"

Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT hanya perlu mengecek saldo di Kartu Keluarga Sejahtera alias Kartu Merah Putih untuk mencairkan bansos.

Mereka dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera ke ATM bank HIMBARA terdekat. 

Namun perhatikan Kartu Keluarga Sejahtera yang Anda miliki. Apakah dikeluarkan oleh BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri.

Jika sudah dipastikan, maka datangi ATM sesuai nama bank yang mengeluarkan Kartu Keluarga Sejahtera tersebut.

Selengkapnya, inilah cara mencairkan saldo bansos PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025:

  • Datang ke ATM Bank Himbara;
  • Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera ke dalam mesin ATM;
  • Pilih bahasa dan masukkan PIN;
  • Pilih menu "Cek Saldo" atau "Penarikan Tunai";
  • Tentukan nominal yang ingin ditarik;
  • Ikuti instruksi di layar dan ambil uang.

Jika lokasi rumah jauh dari ATM, penerima bisa mendatangi agen perbankan terdekat seperti BRILink, BNI Agen46, Agen Mandiri, atau Agen BTN.

Caranya pun sama. Minta petugas untuk mengecek saldo untuk memastikan apakah PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening atau belum.

Jika saldo PKH dan BPNT tahap 3 bulan September 2025 sudah masuk, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.

Selain melalui proses transfer ke rekening, penyaluran bansos PKH dan BPNT juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Nantinya, PT Pos Indonesia akan memberikan surat undangan untuk mengambil atau mencairkan bansos PKH dan BPNT.

Tentang PKH

PKH akan cair pada September 2025 dan pencairannya memasuki tahap 3 untuk periode Juli-September.

PKH diberikan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur berupa uang secara tunai maupun non tunai.

Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori. 

Misalnya ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. 

Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artikel ini telah tayang di news.com dan Priangan.com

TerPopuler