pedoman pemberitaan media siber -->

Bengkalis Pos: pedoman pemberitaan media siber

pedoman pemberitaan media siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber
BengkalisPos

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas jurnalistik BengkalisPos berbasis internet, termasuk situs resmi, media sosial, serta platform distribusi konten digital lainnya.

2. Prinsip Dasar Pemberitaan

2.1. Akurasi

Setiap berita harus berbasis fakta yang dapat diverifikasi. Informasi yang belum teruji kebenarannya tidak boleh dipublikasikan sebagai fakta.

2.2. Keberimbangan

Pemberitaan harus melibatkan narasumber dari semua pihak relevan. Jika salah satu pihak tidak dapat dihubungi, hal tersebut dituliskan secara transparan.

2.3. Tidak Beritikad Buruk

Pemberitaan tidak boleh menghina, memfitnah, memprovokasi, atau memuat ujaran kebencian.

2.4. Independensi

BengkalisPos bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu.

2.5. Kepentingan Publik

Informasi disampaikan berdasarkan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

3. Verifikasi dan Koreksi

3.1. Verifikasi Informasi

Setiap informasi wajib diverifikasi melalui pemeriksaan data, konfirmasi narasumber, serta validasi sebelum publikasi.

3.2. Hak Jawab

BengkalisPos memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan secara proporsional dan tanpa biaya.

3.3. Koreksi Berita

Koreksi atas kesalahan redaksional dilakukan sesegera mungkin dengan catatan pembaruan.

4. Konten Buatan Pembaca

Komentar pembaca dimoderasi. Konten SARA, pornografi, hoaks, fitnah, spam, dan promosi ilegal akan dihapus. BengkalisPos berhak menutup kolom komentar tertentu.

5. Perlindungan Narasumber

Identitas anak, korban kekerasan seksual, serta pihak rentan harus dirahasiakan. Permintaan anonimitas wajib dihormati.

6. Peliputan Khusus

6.1. Bencana dan Konflik

Pemberitaan tidak boleh memperburuk situasi, memicu kepanikan, atau memperkeruh konflik.

6.2. Pemilu dan Politik

Pemberitaan politik harus netral, tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi, dan bebas dari propaganda terselubung.

7. Iklan dan Konten Sponsor

Iklan, advertorial, dan konten berbayar wajib diberi label yang jelas, seperti "Advertorial" atau "Iklan".

8. Hak Cipta dan Sumber

BengkalisPos menghormati hak cipta foto, video, dan teks. Sumber visual wajib dicantumkan kecuali milik internal atau domain publik.

9. Etika Media Sosial

Jurnalis wajib menjaga integritas di media sosial dan tidak menyebarkan hoaks atau opini yang merusak reputasi media.

10. Penanganan Hoaks

BengkalisPos berkomitmen melawan disinformasi melalui klarifikasi, fact-check, dan tidak menyebarluaskan hoaks.

11. Sanksi Internal

Pelanggaran pedoman ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan, atau tindakan administratif sesuai kebijakan manajemen.

TerPopuler