
PURWOREJO, Bengkalispos.com- Sebanyak 274 desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kaget setelah pemerintah pusat menghentikan pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk komponen non-earmark.
Penghentian tersebut merupakan dampak langsung dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Dana Desa non-earmark tidak lagi didistribusikan sejak 17 September 2025.
"Itu yang kita sesalkan, padahal sudah di akhir tahun," kata Dwinanto, Kepala Desa Krandegan, Jumat (28/11/2025).
Menurut Dwinanto, Dana Desa yang bersifat earmark—yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting—tetap akan dicairkan.
Namun, dana non-earmark yang dihentikan justru merupakan komponen terbesar yang selama ini mendukung kebutuhan operasional desa, mulai dari insentif guru TK/PAUD dan guru ngaji, internet desa, gaji operasional perangkat, hingga pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.
"Yang dihentikan adalah dana non-earmark. Padahal justru dana tersebut yang paling banyak digunakan untuk membayar kegiatan rutin desa serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," katanya.
274 Desa Tidak Cair
Dwinanto mengatakan bahwa berdasarkan data dari Pemkab Purworejo, hingga 27 November baru 195 desa yang Dana Desa Tahap II-nya cair.
Sementara 274 desa lainnya belum cair dan dipastikan tidak akan dicairkan oleh Kemenkeu.
Sebanyak 274 desa terdampak tanpa pengecualian, karena setiap desa selalu memiliki dua komponen Dana Desa: earmark dan non-earmark.
Hanya dengan dicairkannya komponen earmark yang penggunaannya sudah terkunci, desa kehilangan fleksibilitas untuk menutup kebutuhan dasar pada akhir tahun.
"Hingga saat ini Pemerintah Desa masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo terkait langkah mitigasi terhadap kekosongan anggaran desa akibat kebijakan ini," kata Dwinanto.
Kepala Desa Siapkan Langkah Komunikasi ke Pusat
Dwinanto yang juga Sekretaris Paguyuban Polosoro Purworejo mengatakan, paguyuban tersebut telah melakukan koordinasi dan menyiapkan langkah komunikasi ke pemerintah pusat untuk meminta kejelasan dan opsi solusi agar pelayanan dasar desa tidak terganggu.
"Saya kemarin menghadiri rapat di Kemenkeu di Jakarta bersama teman-teman dari kabupaten lain. Ini masih di kereta," katanya.
Kebijakan penghentian Dana Desa non-earmark ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan besar terhadap tata kelola keuangan desa. Selama ini dana non-earmark menjadi tumpuan utama dalam membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemkab Purworejo bersama Polosoro disebut masih terus berkoordinasi menyiapkan langkah antisipasi agar layanan dasar desa tidak berhenti di penghujung tahun anggaran.