
bengkalispos.com, JAKARTA — Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan CPO milikAnthoni Salim, PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) sedang mengajukan surat keberatan terhadap denda sebesar Rp2,33 triliun yang diberikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Manajemen SIMP menyatakan bahwa peraturan yang mengatur sektor perkebunan di Indonesia, tempat Grup beroperasi, terus berkembang dan bisa diubah dari waktu ke waktu baik di tingkat nasional maupun lokal. Perubahan ini meliputi pembaruan aturan tata ruang serta penentuan kawasan hutan.
"Grup secara aktif mengawasi perkembangan regulasi tersebut serta melaksanakan prosedur klarifikasi dan verifikasi yang diperlukan guna memastikan status hukum atas tanah-tanahnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku di Indonesia," katanya dalam laporan keuangan 2025, dikutip Rabu (4/3/2026).
Manajemen Salim Ivomas Pratamamenjelaskan bahwa pada 1 Desember 2025, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memberikan denda administratif kehutanan kepada SIMP sebesar Rp2,33 triliun. Hal ini didasarkan pada peraturan pemerintah yang dikeluarkan terkait pengelolaan kawasan hutan dan persyaratan kepatuhan.
Denda administratif telah dilunasi sepenuhnya dalam waktu yang ditentukan, yakni pada 30 Desember 2025. Dana tersebut masuk ke rekening penampungan (escrow account) yang diurus oleh Satuan Tugas Penertiban Wilayah Hutan (Satgas PKH).
Setelah mendapatkan denda administratif, pihak grup telah mengirimkan surat keberatan yang diperlukan kepada Satgas PKH. Namun, hingga tanggal 26 Februari 2026, grup belum menerima keputusan dari Satgas PKH terkait keberatan tersebut.
Manajemen SIMP menyampaikan bahwa jumlah denda sebesar Rp2,33 triliun yang telah dibayarkan tersebut dicatat sebagai bagian dari akun Aset Tidak Lancar Lainnya dalam laporan posisi keuangan konsolidasi per 31 Desember 2025.