bengkalispos.com- Kasus keracunan massal MBG di Surabaya tidak hanya diduga disebabkan oleh kelalaian teknis dapur, tetapi juga menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap standar operasional Badan Gizi Nasional (BGN). Fokus perhatian tertuju pada kapasitas produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh yang melayani 13 sekolah dengan 3.020 porsi setiap hari, padahal aturan BGN membatasi jumlah layanan maksimal sebesar 3.000 porsi.
Laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menyebutkan bahwa sebanyak 210 orang mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang didistribusikan oleh SPPG pada hari Senin (11/5) lalu.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Menu MBG pada hari itu terdiri dari nasi putih, lauk daging krengsengan dengan bumbu cokelat, tahu goreng, tumisan sayur yang mengandung kacang panjang dan irisan wortel, serta potongan jeruk. Semua hidangan disajikan dalam sebuah ompreng stainless. 2. Pada hari itu, menu MBG mencakup nasi putih, daging krengsengan dengan bumbu kecokelatan, tahu goreng, tumis sayur yang terdiri dari kacang panjang dan irisan wortel, serta potongan jeruk. Seluruhnya disimpan dalam ompreng berbahan stainless. 3. Hari itu, MBG menyajikan nasi putih, lauk daging krengsengan bumbu kecokelatan, tahu goreng, tumisan sayuran yang terdiri dari kacang panjang dan irisan wortel, serta potongan jeruk. Semua makanan tersaji di dalam ompreng stainless. 4. Menu MBG pada hari tersebut terdiri dari nasi putih, daging krengsengan dengan bumbu cokelat, tahu goreng, tumisan sayur yang berisi kacang panjang dan irisan wortel, serta potongan jeruk. Semua hidangan disajikan dalam ompreng stainless. 5. Pada hari itu, MBG menyediakan nasi putih, lauk daging krengsengan dengan bumbu kecokelatan, tahu goreng, tumis sayur yang terbuat dari kacang panjang dan irisan wortel, serta potongan jeruk. Semuanya disimpan dalam ompreng stainless.
"Kesimpulan sementara, dugaan keracunan makanan akibat MBG menimbulkan 210 korban," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Billy Daniel Messakh dalam rapat dengar pendapat DPRD, Rabu (13/5).
Rata-rata para korban mengakui mengalami gejala mual, pusing, hingga diare setelah mengonsumsi MBG dengan menu utama daging krengsengan. Korban keracunan dibawa ke berbagai tempat layanan kesehatan, seperti Rumah Sakit Ibu dan Anak Ikatan Bidan Indonesia (RSIA IBI) Surabaya, RS William Booth, Faskes Kimia Farma dr. Sri Hawati, serta beberapa puskesmas.
Insiden ini langsung menarik perhatian masyarakat karena dapur SPPG Tembok Dukuh diketahui menghasilkan 3.020 porsi makanan setiap hari yang didistribusikan ke 13 sekolah di sekitar Kecamatan Bubutan. Selain itu, dapur MBG ini juga disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sejak beroperasi sejak Februari 2026 lalu.
Tuai Komentar Menteri HAM
Menteri HAM RI, Natalius Pigai juga mengungkapkan perhatian terhadap pengelolaan SPPG Tembok Dukuh. Ia menilai kemampuan satu dapur yang melayani 13 sekolah tersebut terlalu besar, sehingga pengelola berpotensi tidak teliti, kurang cermat, tidak cepat tanggap, dan kurang disiplin dalam memantau kualitas makanan.
"Saya rasa, 1 dapur mengelola 13 sekolah itu terlalu berat, sehingga dalam pengelolaannya, ya kurang profesional dan tidak terstruktur," katanya setelah mengunjungi korban keracunan MBG di RSIA IBI Surabaya, Rabu (13/5).
Untuk kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan Medan, kapasitas harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pigai menyebutkan bahwa jumlah sekolah ideal untuk satu SPPG telah diatur dalam petunjuk teknis BGN. Standar yang berlaku berbeda antara daerah 3T dan wilayah perkotaan seperti Surabaya, Jakarta.
"Maaf, Kota Surabaya mungkin hanya satu sekolah saja sudah memiliki ribuan siswa. Jadi saya rasa membebankan 13 sekolah kepada satu SPPG tidak wajar, terlalu banyak. Oleh karena itu harus ditinjau kembali," tegas Pigai.
Sebelumnya diketahui, BGN menegaskan batasan kapasitas porsi makanan harian yang disiapkan oleh setiap SPPG telah diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa setiap SPPG secara umum dirancang untuk menyediakan maksimal 2.500 porsi makanan bergizi dalam sehari, dengan rincian terbanyak 2.000 porsi ditujukan bagi peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Menurut Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang, pembatasan kapasitas ini dibuat untuk memastikan kualitas, keamanan pangan, serta efisiensi layanan gizi di lapangan. "Standar 2.500 porsi per hari ditetapkan agar setiap SPPG mampu menjaga mutu pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat," ujar Nanik di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
"Namun, jika SPPG memiliki koki yang kompeten dan memiliki sertifikat dari BNSP, kapasitasnya bisa ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari," katanya menambahkan.
Peningkatan kuota hingga 3.000 porsi hanya bisa dilakukan jika SPPG memenuhi kriteria khusus terkait sumber daya manusia, termasuk adanya juru masak yang memiliki sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dalam skema ini, batas maksimal tetap 2.500 porsi, yaitu 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B.
Nanik menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar batas jumlah, tetapi juga sistem pengawasan agar setiap dapur layanan MBG terus berjalan sesuai dengan kemampuan fasilitas dan sumber daya yang ada.
"Kami berharap peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas nutrisi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama dari program ini adalah menyediakan makanan yang bernutrisi, aman, dan tepat sasaran," katanya.