Benarkah Warga Pati Minta Sudewo Dibebaskan? Teguh AMPB: Ada yang Tidak Wajar -->

Benarkah Warga Pati Minta Sudewo Dibebaskan? Teguh AMPB: Ada yang Tidak Wajar

16 Jun 2026, Selasa, Juni 16, 2026

Benarkah Penduduk Pati Menginginkan Sudewo Dibebaskan? Teguh AMPB Mengatakan Seperti Ada yang Tidak Wajar

 

JATENG.COM, PATI — Persidangan perdana Bupati Pati yang tidak aktif, Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/6/2026) dihadiri oleh aksi massa.

Mereka tiba dari Pati menggunakan pakaian khusus dan menyampaikan dukungan terhadap Sudewo.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, merasa khawatir terhadap kejadian tersebut.

Menurut Teguh, gelombang dukungan terhadap pejabat yang terlibat kasus korupsi merusak komitmen pemberantasan praktik suap di Indonesia.

Teguh menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang mendukung terdakwa korupsi justru bertentangan dengan semangat bersama masyarakat Indonesia yang menginginkan hukuman keras bagi para pelaku korupsi.

Semangat seluruh masyarakat Indonesia adalah semangat untuk menghilangkan para koruptor. Mengapa di sisi lain ada wilayah tertentu yang melindungi koruptor?

"Oke, ini yang kami khawatirkan. Ini sedikit membuat catatan bahwa di Pati ini sepertinya ada yang tidak normal. Bisa dikatakan ini aib di Pati," kata Teguh saat diwawancarai melalui panggilan telepon, malam Senin (15/6/2026).

Teguh menjelaskan, Sudewo kini menghadapi dua kelompok kasus besar, yaitu dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.

Mengenai klaster kasus DJKA, Teguh mengatakan AMPB telah memantau perkembangan kasus ini sejak lama, termasuk saat melakukan aksi di Gedung KPK pada bulan September tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa pengadilan sebelumnya telah menghukum mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumarjaya, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusan tersebut, nama Sudewa atau Sudewo muncul sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait pengaturan pemenang tender proyek kereta api.

"Kita tekankan kalimat 'secara bersama-sama' ini. Bersama-sama berarti melibatkan beberapa orang. Berdasarkan putusan yang kami pelajari, Putu Sumarjaya memberikan uang, salah satunya kepada Sudewo," ujar Teguh.

Mengangkat kasus kedua terkait dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa, Teguh meragukan pembelaan Sudewo yang menyatakan tindakan tersebut sepenuhnya wewenang dan inisiatif mandiri dari tingkat desa.

Mengingat tiga kepala desa terlibat, ia menilai ada pola pengaturan yang sistematis dan melibatkan birokrasi di atas tingkat kepala desa.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, pengisian jabatan perangkat desa oleh kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari bupati terlebih dahulu.

Teguh mengkritik tindakan para kepala desa yang berani membuka penerimaan perangkat desa melalui lisan pada tahun 2025, meskipun rencana pengisian jabatan tersebut baru akan dilaksanakan pada Juni 2026.

"Mengapa kepala desa telah memutuskan untuk merekrut calon-calon perangkat desa? Karena telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. Siapa yang memberikan izin tersebut sesuai Perbup-nya? Yaitu bupati," tegasnya.

Teguh juga memberikan tanggapan terhadap klaim sepihak dari para pendukung Sudewo yang menyebarkan narasi seakan-akan seluruh masyarakat Kabupaten Pati mendukung Bupati Pati Nonaktif tersebut.

Ia menekankan bahwa kelompok tersebut hanya sebagian kecil, sedangkan mayoritas penduduk Pati tetap berharap hukum diterapkan secara adil terhadap pihak-pihak yang merugikan negara.

Ia memastikan bahwa AMPB selalu berada di garis depan dalam menolak segala bentuk pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

"Jika nanti muncul narasi bahwa warga Pati semuanya pro-koruptor, itu tidak benar. AMPB mewakili warga Pati yang sehat pikirannya akan terus menentang pejabat yang korup, meminta hukuman paling berat bagi mereka, serta menginginkan aset hasil korupsi disita dan dikembalikan ke kas daerah," tutup Teguh. (mzk)

TerPopuler