ICW Minta KPK Periksa Menteri Imipas Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA -->

ICW Minta KPK Periksa Menteri Imipas Terkait Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

8 Jun 2026, Senin, Juni 08, 2026
 

bengkalispos.com- Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Agus Andrianto dalam kaitannya dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Terlebih lagi, kasus ini telah menjerat delapan pejabat Imigrasi, salah satunya adalah Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menekankan bahwa keterangan Agus Andrianto dianggap penting dalam memberikan terang tambahan dalam penanganan kasus tersebut.

"Benar, KPK perlu memanggil menteri guna dimintai keterangan," ujar Wana kepada bengkalispos.com, Minggu (7/6).

Ia menekankan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing menunjukkan bahwa praktik pemerasan di layanan publik masih terjadi, bahkan secara struktural dan sistematis. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa pengawasan di lingkungan Kemenimipas masih lemah.

"Mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal tidak mampu mengendalikan terjadinya praktik pemerasan dalam penerbitan izin di Kementerian Imigrasi," tegasnya.

Ia menekankan, kegagalan diduga disebabkan oleh adanya hubungan kekuasaan yang sangat tidak seimbang dan kemungkinan balasan yang dihadapi oleh para auditor. Ia mengajak KPK segera memanggil Irjen Kementerian Imipas untuk menyelidiki dugaan pemerasan tersebut.

"KPK juga perlu memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk memperoleh penjelasan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tetapi tidak diproses oleh Inspektorat," katanya.

Selain itu, kasus ini perlu dimanfaatkan sebagai kesempatan oleh pemerintah untuk mengevaluasi dan melakukan audit kinerja terhadap seluruh proses izin, bukan hanya terbatas pada izin tinggal bagi warga negara asing. Ada kekhawatiran bahwa proses izin di sektor lain juga mengalami kondisi serupa.

Karena itu, kebiasaan korupsi di kalangan birokrasi sering terjadi, khususnya dalam proses pengurusan izin, yang menyulitkan pemohon dalam mengakses layanan, memperpanjang waktu pemberian izin, atau menciptakan hambatan agar pemohon terpaksa melakukan pembayaran ilegal.

"Ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem izin di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak KPK untuk memanggil seluruh pihak yang terkait dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak tahun 2019. Hal ini dilakukan guna melanjutkan temuan PPATK yang menemukan adanya aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.

Selain itu, dia juga menyarankan penerapan pasal pencucian uang terhadap kasus pengelolaan izin tinggal warga negara asing.

"Jika KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka terdapat kemungkinan pemilik rekening yang menyimpan hasil kejahatan dapat dianggap sebagai pelaku pasif," tambahnya.

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menjadi tersangka terkait dugaan pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing

KPK menetapkan Wamen Imigrasi Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dalam dugaan kasus pemerasan dan penerimaan hadiah terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK mengira, Silmy Karim menerima uang rutin sekitar Rp 100 juta setiap minggu sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budi, menyampaikan bahwa Silmy Karim diduga melakukan tindakan pemerasan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada masa 2023-2024. Dugaan tersebut dilakukan oleh Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dalam proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing.

"Di mana, selama periode 2022-2026, pihak-pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima dana secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui mekanisme lain, minimal mencapai Rp 145,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Setyo menjelaskan, dana tersebut selanjutnya didistribusikan kepada beberapa pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan setiap hari Jumat.

"Uang tersebut selanjutnya dibagikan kepada para pihak terkait di Direktorat Jenderal Imigrasi/Kementerian Imigrasi setiap minggu pada hari Jumat, salah satunya adalah Bapak SK (Silmy Karim) yang menerima bagian rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," katanya.

KPK telah menahan delapan tersangka, salah satunya adalah Wamen Imipas Silmy Karim. Selain itu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Berdasarkan perbuatannya, para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TerPopuler