Perkuat Ekonomi Pancasila, DPR Usulkan UU Sistem Ekonomi Nasional -->

Perkuat Ekonomi Pancasila, DPR Usulkan UU Sistem Ekonomi Nasional

7 Jun 2026, Minggu, Juni 07, 2026

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA -- Isu penguatan Ekonomi Pancasila kembali muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya penerapan nilai-nilai ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Anggota DPR RI Nurdin Halid menganggap perlu adanya pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi NKRI sebagai dasar hukum yang lebih kuat.

Nurdin menyampaikan, pernyataan Presiden Prabowo dalam perayaan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 menjadi kesempatan untuk memperkuat arah pembangunan ekonomi nasional yang berdasarkan konstitusi.

"Menurut saya, pernyataan tegas Presiden mengenai Ekonomi Pancasila dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 merupakan pengumuman untuk memperkuat ideologi Ekonomi NKRI. Wajar jika Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Oleh karena itu, ideologi Ekonomi Pancasila lahir dari ideologi negara," ujar Nurdin dalam pernyataannya, Minggu (7/6/2026).

Menurut Nurdin, prinsip-prinsip pokok Ekonomi Pancasila tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sistem dan pendekatan pembangunan ekonomi nasional.

Sangat sejalan dengan pernyataan Presiden bahwa Pancasila merupakan kesepakatan luhur bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Ekonomi Pancasila adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau semangat yang bersifat abstrak. Pasal 33 merupakan kerangka dasar dan strategi utama dalam mengatur serta mewujudkan hal-hal yang abstrak tersebut. Dengan demikian, Pancasila dan UUD 1945 merupakan karya besar para pendiri bangsa ini," katanya.

Nurdin juga menilai beberapa program pemerintahan Prabowo-Gibran mencerminkan upaya mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam kebijakan nyata. Salah satunya dengan dibentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang direncanakan mencakup sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

"Ini sesuai dengan filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa satu batang lidi mudah patah, tetapi sekelompok lidi yang membentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Oleh karena itu, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun memiliki keterbatasan dalam modal, sumber daya manusia, teknologi, manajemen, jaringan, dan akses pasar, perlu dikumpulkan dan diaktifkan melalui wadah usaha bersama yaitu koperasi," ujar Nurdin.

Meskipun demikian, Nurdin menegaskan bahwa KDKMP harus terus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara global. Menurutnya, koperasi perlu dikelola dengan profesionalisme, dimiliki oleh anggota, serta diatur melalui sistem demokratis.

“KDKMP secara otomatis menjadi milik seluruh penduduk desa dan kelurahan karena menggunakan Dana Desa dari APBN. Oleh karena itu, KDKMP harus memegang teguh prinsip dasar koperasi yaitu oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota. Jika tidak, KDKMP berisiko gagal menjadi pelaku ekonomi utama di desa seperti yang dialami KUD pada masa Orde Baru,” katanya.

Selain koperasi, Nurdin juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai alat pelaksanaan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945. Ia mengatakan, Danantara bisa menjadi mesin penggerak sektor-sektor penting nasional melalui pengelolaan aset dan perusahaan negara.

Ia menegaskan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta program hilirisasi terhadap 28 komoditas unggulan juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memaksimalkan penggunaan sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

TerPopuler