Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik, PLN Jamin Kestabilan Layanan -->

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik, PLN Jamin Kestabilan Layanan

4 Jul 2026, Sabtu, Juli 04, 2026

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menentukan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III (periode Juli–September) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah perubahan global.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kemampuan beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku bisnis.

"Untuk menjaga kemampuan beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi negara, pemerintah menetapkan bahwa tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan," ujar Bahlil.

1. Kebijakan yang bertujuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi negara

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian biaya (tariff adjustment) pembagian 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara patokan (HBA).

Untuk Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan adalah realisasi dari bulan Februari hingga April 2026 dengan nilai tukar sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton (sesuai aturan Domestic Market Obligation/DMO batubara). Meskipun dalam rumus terdapat kemungkinan adanya perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

2. Komitmen pemerintah dalam menyediakan pasokan listrik yang stabil, murah, dan adil

Bahlil menambahkan, selain berlaku untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 kelompok pelanggan bersubsidi yang dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, keluarga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menyediakan listrik yang handal, terjangkau, dan adil. Kebijakan harga tetap ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan pelayanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

3. PLN terus berupaya memastikan kestabilan pasokan listrik serta kualitas pelayanan yang diberikan

Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah, PLN siap menerapkan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 serta berkomitmen untuk terus menyediakan pasokan listrik yang handal dan layanan kelistrikan yang semakin baik bagi masyarakat.

"Kami mengapresiasi tindakan pemerintah yang tetap mempertahankan stabilitas harga listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menerapkan kebijakan tersebut. PLN berkomitmen untuk terus menjaga ketersediaan pasokan listrik dan mutu layanan, sehingga kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas serta menjadi penggerak perekonomian dalam negeri," kata Darmawan.

Selanjutnya, informasi mengenai tarif listrik pada Triwulan III 2026 (Juli–September) dapat ditemukan melalui situs web PLN.https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. (WEB)

Produksi Batu Bara Berkalori Tinggi Menurun, PLN Perbaiki Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLN IP Tampilkan Kinerja yang Mengagumkan, Penjualan Listrik Mencapai 109 Persen

TerPopuler