
bengkalispos.com, JAKARTA - Surat Menteri Dalam Negeri mengenai gaji PPPK telah diterbitkan hari ini, Minggu (5/7).
Surat Nomor: 900.1/5044/SJ ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir mewakili Mendagri Tito Karnavian, yang meminta data pemerintah daerah yang kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai ASN daerah.
Surat yang ber tanggal 5 Juli 2026 dikirimkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota di seluruh Indonesia.
Di dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah yang tidak mampu menanggung biaya pegawai di wilayahnya masing-masing.Oleh karena itu, pemerintah daerah yang tidak mampu memenuhi pembayaran belanja pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diminta untuk mengirimkan data jumlah pegawai, data belanja pegawai, serta besaran kekurangan anggaran tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah melalui tautan.https://bit.ly/PernyataanBelanjaPegawai2027.
Informasi yang diberikan bersifat objektif, tepat, dan sesuai dengan kondisi keuangan setiap daerah. Data harus disampaikan paling lambat pada hari Senin, 6 Juli 2026, pukul 12.00 WIB.
Surat Menteri Dalam Negeri tersebut mendapat respon positif dari Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih.
"Surat ini dikeluarkan sebagai tanda bahwa pemerintah serius memperhatikan anggaran PPPK di setiap daerah, yang menjadi sinyal positif terkait pengendalian anggaran," ujar Nur Baitih kepada JPNN, Minggu (5/7/2026).Terbitnya surat tersebut, selanjutnya, juga menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar akan memindahkan anggaran gaji PPPK ke pusat atau APBN. Hal ini juga bisa menjadi bukti adanya perpanjangan masa berlaku UU 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hanya berharap pemerintah daerah bersikap proaktif. Untuk daerah yang tidak mampu, segera kirimkan data mereka, tetapi untuk daerah yang dianggap mampu jangan sampai membuat-buat data ketidakmampuan.
"Harapan ini menjadi titik terang bagi daerah," katanya.Nur mengajak seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tetap memantau daerah masing-masing dan memastikan data tersebut telah dikirimkan.
Ia berharap, melalui pendataan ini, Kemendagri dapat memastikan dan meminta daerah benar-benar mengalihkan seluruh pembayaran gaji PPPK ke APBN agar tidak ada lagi alasan yang menyebabkan diskriminasi terhadap PPPK.
"Batas pengisian besok Senin, pastikan daerah mengisi. Bagi daerah yang tidak mengisi, akan dianggap mampu membayar gaji PPPK dan PPPK paruh waktunya," ujar Nur Baitih.(esy/jpnn)