Kronologi 2 pria babak belur saat curi motor di komplek TNI AL Gunungputri Bogor, dikepung warga

Laporan Wartawan newsBogor.com, Muamarrudin Irfani
NEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan warga saat beraksi di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Selain nekat hendak mengambil barang yang bukan miliknya, pelaku melancarkan aksinya di parkiran masjid Komplek TWP TNI AL.
Kedua pelaku itupun sempat menjadi bulan-bulanan massa yang resah akan adanya aksi pencurian.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah hukumnya terjadi pada Jumat (28/8/2026) malam.
Peristiwa itu bermula saat korban sedang berada di dalam masjid kemudian mendapat informasi dari marbot bahwa sepeda motornya hendak dicuri.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian bergegas menuju area parkir. Sesampainya di lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya telah berpindah dari posisi semula.
"Saat ditemukan, kondisi sepeda motor dalam keadaan mesin hidup dan lampu menyala dengan posisi menuju pintu gerbang masjid yang jaraknya kurang lebih tujuh meter," ujarnya, Sabtu (28/8/2026).
Sementara itu, pada saat yang sama warga telah mengepung dua orang yang diduga sebagai pelaku yang diketahui berinisial Y dan G.
Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu buah gagang kunci Leter T, dua buah anak kunci Leter T, dan satu buah pembuka kontak magnet modifikasi.
"Dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di halaman masjid menggunakan alat yang diduga merupakan kunci palsu jenis Leter T," katanya.
Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungputri guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempertanggumgjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.