Besaran kenaikan tukin TNI 2026, selisihnya tembus Rp 585 ribu hingga puluhan juta rupiah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memperbarui aturan tukin TNI melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
- Tukin kelas jabatan 1 naik dari Rp1,968 juta menjadi Rp2,553 juta per bulan.
- Kelas jabatan 3 dan 4 masing-masing naik Rp1,329 juta dan Rp1,410 juta per bulan.
- Tukin tertinggi mencapai Rp48,613 juta per bulan untuk pejabat TNI bintang empat.
bengkalispos.com– Besaran tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru pada 2026.
Penyesuaian tersebut menjadi perhatian karena ketentuan tukin sebelumnya telah berlaku sejak 2018.
Artinya, terdapat rentang waktu sekitar delapan tahun sebelum pemerintah memperbarui besaran tunjangan tersebut.
Perubahan nominal kini berlaku berdasarkan kelas jabatan yang ditempati prajurit.
Besaran tukin pun tidak sama antara prajurit pada jenjang bawah dan pejabat tinggi TNI.
Kelas jabatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nilai tunjangan yang diterima setiap bulan.
Perubahan ini juga membuat nominal tukin sejumlah kelas jabatan mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya.
Salah satu kenaikan terlihat pada kelas jabatan 1 yang banyak diisi prajurit pada jenjang Tamtama.
Sementara itu, kenaikan lebih besar terlihat pada kelas jabatan yang berada di jenjang Bintara dan pejabat struktural. Berikut perbandingan tukin TNI berdasarkan aturan lama dan aturan terbaru.
Tukin TNI Berubah Setelah 8 Tahun
Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja bagi prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, besaran tukin TNI mengalami penyesuaian setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.
Perubahan ini tidak berarti seluruh prajurit menerima nominal yang sama. Nilai tunjangan tetap mengikuti kelas jabatan masing-masing.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk seluruh prajurit karena ditentukan berdasarkan kelas jabatan.
"Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan,” ungkap dia, dikutip bengkalispos.comdari Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).
Dengan demikian, rentang tukin TNI sangat lebar. Nominalnya dimulai dari jutaan rupiah untuk kelas jabatan terendah hingga puluhan juta rupiah untuk pejabat tinggi.
“Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya,” pungkas dia.
Kelas Jabatan 1 Naik Rp585.100
Salah satu perubahan yang mudah terlihat terdapat pada kelas jabatan 1.
Berdasarkan aturan terbaru, kelas jabatan 1 mendapatkan tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 1 ditetapkan sebesar Rp1.968.000 per bulan.
Jika dibandingkan, terdapat kenaikan sebesar Rp585.100 setiap bulan.
Dengan demikian, dalam setahun, selisih nominal tukin kelas jabatan 1 mencapai sekitar Rp7.021.200, apabila dihitung dari 12 bulan.
Kelas jabatan 1 umumnya ditempati prajurit pada tingkat paling bawah, termasuk sejumlah pangkat Tamtama.
Perubahan ini menjadi salah satu gambaran dampak pembaruan aturan setelah delapan tahun.
Tukin Kelas Jabatan 3 Naik Rp1,32 Juta
Kenaikan lebih besar terlihat pada kelas jabatan 3.
Pada aturan 2018, tukin kelas jabatan 3 tercatat sebesar Rp2.216.000 per bulan.
Dalam aturan terbaru 2026, nominalnya menjadi Rp3.545.600 per bulan.
Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp1.329.600 per bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan, perbedaan tersebut setara dengan sekitar Rp15.955.200 dalam setahun.
Kelas jabatan 3 di antaranya ditempati Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala.
Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan tukin tidak hanya berdampak pada kelas jabatan paling rendah, tetapi juga pada jenjang Bintara.
Kelas Jabatan 4 Bertambah Rp1,41 Juta
Kelas jabatan 4 juga mengalami kenaikan cukup besar.
Dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000 per bulan.
Sementara berdasarkan aturan terbaru, nominal tersebut meningkat menjadi Rp3.760.000 per bulan.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.410.000 setiap bulan.
Apabila dihitung selama satu tahun, kenaikan tersebut setara dengan Rp16.920.000.
Kelas jabatan 4 mencakup Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu.
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa nominal kenaikan tidak seragam. Besarnya tambahan tukin bergantung pada kelas jabatan yang bersangkutan.
Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan
Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, penyesuaian tukin berlaku untuk seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.
Berikut besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan terbaru:
- Kelas jabatan 1: Rp2.553.100
- Kelas jabatan 2: Rp2.931.100
- Kelas jabatan 3: Rp3.545.600
- Kelas jabatan 4: Rp3.760.000
- Kelas jabatan 5 hingga 8: Rp4.XXX.XXX hingga Rp5.472.100
- Kelas jabatan 9 hingga 11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300
- Kelas jabatan 12 hingga 14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000
- Kelas jabatan 15: Rp21.690.000
- Kelas jabatan 16: Rp30.058.800
- Kelas jabatan 17: Rp37.395.000
- Pejabat tinggi TNI bintang tiga: Rp44.874.000
- Pejabat tinggi TNI bintang empat: Rp48.613.500
Untuk pejabat bintang tiga, posisi yang termasuk antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta wakil kepala staf angkatan.
Sementara nilai tukin tertinggi diberikan kepada pejabat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Perbedaan Tukin Tamtama dan Bintara
Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit diatur melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Untuk jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) berada pada kelas jabatan 1.
Dengan posisi tersebut, prajurit berhak menerima tukin sebesar Rp2.553.100 per bulan.
Sementara pangkat Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala berada di kelas jabatan 2. Tukin untuk kelas ini ditetapkan sebesar Rp2.931.100 per bulan.
Pada jenjang Bintara, Sersan Dua hingga Sersan Kepala berada pada kelas jabatan 3. Tukin untuk kelompok tersebut kini mencapai Rp3.545.600 per bulan.
Sementara Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu berada pada kelas jabatan 4 dengan tukin Rp3.760.000 per bulan.
Apa Arti Kenaikan Tukin TNI 2026?
Jika dilihat dari perbandingan angka, pembaruan aturan 2026 memberikan kenaikan yang berbeda pada setiap kelas jabatan.
Kelas jabatan 1 bertambah Rp585.100 per bulan, sedangkan kelas jabatan 3 naik Rp1.329.600 dan kelas jabatan 4 meningkat Rp1.410.000.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tukin tidak bisa dilihat hanya dari satu nominal. Posisi, kelas jabatan, dan struktur organisasi menjadi faktor penting dalam menentukan nilai tunjangan.
Hal lain yang perlu diperhatikan, tukin bukanlah gaji pokok. Nominal tukin merupakan salah satu komponen penghasilan yang diberikan berdasarkan ketentuan jabatan dan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, angka Rp48.613.500 yang diterima pejabat bintang empat tidak dapat serta-merta disebut sebagai total gaji bulanan karena penghasilan prajurit terdiri dari komponen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembaruan tukin setelah sekitar delapan tahun menjadi perubahan penting karena nominal yang ditetapkan pada 2026 mencerminkan adanya penyesuaian terhadap struktur tunjangan kinerja TNI.
Dari kelas jabatan 1 hingga pejabat bintang empat, rentang nominal menunjukkan perbedaan tanggung jawab dan posisi dalam struktur organisasi.
Bagi pembaca, angka kenaikan bulanan memang menjadi informasi utama. Namun, yang lebih penting adalah memahami bahwa tukin mengikuti kelas jabatan, bukan sekadar pangkat.
Karena itu, ketika mencari besaran tukin TNI 2026, pembaca sebaiknya mencocokkan pangkat dan kelas jabatan terlebih dahulu agar tidak keliru menganggap satu nominal berlaku untuk seluruh prajurit.
Jadikan bengkalispos.compreferensi beritamu dengan mengklik tautan ini