Duduk perkara kapolres diadukan ke Propam, David Hutabarat dianiaya anggota TNI dan satpam
-MEDAN. com, MEDAN - Desi Natalia Nainggolan, istri dari seorang petani Luis David Hutabarat, melaporkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya ke Propam Mabes Polri.
Laporan itu perihal lambatnya penanganan perkara kematian Luis David Hutabarat usai dianiaya oleh anggota TNI dan Satpam yang bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan lima petugas keamanan PT APN lainnya pada 16 Juni 2026.
Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Desi bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) secara hukum membuat laporan Mabes Polri melalui Kepala Divisi Propam, Karowassidik dan Irwasum, karena menilai penanganan kasus oleh Polres Labuhanbatu sangat lembat.
Selain Desi Natalia Nainggolan, pengaduan juga disampaikan oleh Doni Romadan, korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut sekaligus saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David Hutabarat.
Keduanya didampingi Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Huta Keadilan Associate dan Bakumsu.
Tim ARMI bersama keluarga korban dan korban kekerasan mendatangi Mabes Polri untuk membuat dan menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Pengaduan disampaikan untuk meminta Kapolri dan jajarannya memberikan perhatian serius dan menindak tegas Kapolres Labuhan Batu serta penyidik yang menangani perkara. Kemudian memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel," kata Richard S.D Hutapea, dari LBH Medan, seperti dalam keterangan yang diterima -medan, Minggu (6/9/2026).
Tim ARMI menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
"Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap dugaan adanya pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut.
Terlebih para tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Agrinas Palama Nusantara dan diduga melibatkan prajurit TNI aktif bernama Sersan Mayor BD dalam kekerasan terhadap warga sipil.
Karena itu, Tim ARMI menolak segala bentuk proses hukum yang berpotensi menghilangkan transparansi dan akuntabilitas serta membuka ruang bagi impunitas," tegas Richard.
ARMI mendesak agar prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap warga sipil diadili di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer.
Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang yang justru menghambat pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban
Pidana yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil. Proses hukum harus memastikan bahwa setiap orang, tanpa melihat latar belakang institusi dan statusnya, tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Pasca membuat laporan dan pengaduan di Mabes Polri, Tim ARMI bersama keluarga korban dan korban kekerasan juga menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Tim ARMI menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII DPR RI agar memberikan atensi dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus ini.
Sementara itu, Adinda Zahra Noviyanti dari KontraS Sumut menyampaikan, Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan dan seluruh pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Karena itu kami meminta Kapolri dan jajaran Mabes Polri mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel," kata Dinda.
Selain itu, Dinda mendesak pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung, pihak yang membantu, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam peristiwa tersebut.
"Kami meminta menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kematian Luid David Hutabarat.
Dan memastikan prajurit TNI yang diduga terlibat diadili melalui Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer, mengingat korban merupakan warga sipil dan perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap warga sipil.
Menindak tegas Kapolres Labuhanbatu dan Jajarannya dalam penanganan laporan," kata Dinda.
(cr17/-medan.com)
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Medan