Menguatnya militerisme ke ranah sipil, MK didesak segera putus uji materi UU TNI No. 197

admin ·
Menguatnya militerisme ke ranah sipil, MK didesak segera putus uji materi UU TNI No. 197

-MEDAN.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera membacakan putusan terkait perkara uji materi Undang-Undang TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Perkara yang mendaftar sejak 23 Oktober 2025 tersebut dinilai telah menggantung hampir 11 bulan tanpa ada kejelasan kepastian hukum, padahal seluruh proses persidangan dan penyerahan kesimpulan telah rampung sejak 8 Juni 2026.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa penundaan pembacaan putusan ini berbanding lurus dengan kian nyatanya kerugian konstitusional yang dialami masyarakat akibat menguatnya gejala militerisme dan ekspansi militer ke ranah sipil.

"Hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan. Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata," ujar Fadhil dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

3 Fakta Menguatnya Militerisme dan Ekspansi ke Ranah Sipil

Dalam keterangannya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan membeberkan tiga poin mendesak yang mencerminkan mundurnya agenda reformasi sektor keamanan selama proses uji materi UU TNI berlangsung di MK:

1. Impunitas Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS

Penyelenggaraan Peradilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dinilai memperlihatkan benteng impunitas bagi anggota militer.

Pada tingkat banding, majelis hakim membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa prajurit TNI.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata dampak penolakan tunduknya prajurit pada sistem peradilan umum saat melakukan tindak pidana umum (Pasal 74 UU TNI).

2. Korban Jiwa pada Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Ekspansi militer di sektor ekonomi sipil terlihat dari pengerahan struktur teritorial untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), di mana pelatihan dasar militer dijadikan syarat mutlak bagi calon manajer koperasi.

Sepanjang Juni 2026, dilaporkan sebanyak lima orang calon manajer KDMP meninggal dunia akibat mengikuti latihan dasar militer tersebut.

3. Pembentukan Kodam Baru dan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP)

TNI AD berencana membentuk lima Komando Daerah Militer (Kodam) baru di DIY, NTT, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, serta target pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun lima tahun (150 BTP per tahun).

Menteri Pertahanan secara terbuka dalam rapat bersama Komisi I DPR RI menyatakan BTP ditujukan untuk menekan angka kriminalitas daerah, sebuah fungsi penegakan hukum sipil yang sejatinya di luar ranah pertahanan negara.

Mengingat dampak destruktif dari penundaan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan desakan kepada sejumlah instansi.

"Dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran," tegas Fadhil.

Koalisi meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan menyatakan pasal-pasal bermasalah dalam UU TNI bertentangan dengan UUD 1945.

Di saat yang sama, koalisi mendesak Pemerintah dan Panglima TNI untuk menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer di ranah sipil yang berpotensi melahirkan kembali dwifungsi ABRI/TNI.

Artikel ini telah tayang di news

(*/-medan.com)

Baca berita  MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di  Medan