
SEPUTAR CIBUBUR- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Kamis.
Fasilitas ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dalam pengumuman yang dibagikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, lokasi operasional mobil SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai tersebut menerima pemohon mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Warga yang akan menggunakan layanan ini diminta membawa dokumen lengkap, di antaranya fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan fisik SIM sebelumnya, serta bukti telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Tanpa kelengkapan tersebut, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan. Perlu dicatat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berada dalam masa berlaku.
Jika masa aktif SIM telah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru di lokasi Satpas yang telah ditentukan.
Untuk biaya administrasi, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, pemegang SIM B tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan keliling.
Dokumen untuk pengemudi kendaraan berbobot di atas 3,5 ton itu harus diperbarui langsung di kantor Satpas karena persyaratan administrasinya berbeda.***