Panduan Pembuatan Paspor Online yang Mudah dan Cepat untuk Liburan Luar Negeri! -->

Panduan Pembuatan Paspor Online yang Mudah dan Cepat untuk Liburan Luar Negeri!

30 Nov 2025, Minggu, November 30, 2025
Panduan Pembuatan Paspor Online yang Mudah dan Cepat untuk Liburan Luar Negeri!

PIKIRAN RAKYAT SULTENG– Liburan ke luar negeri atau perjalanan dinas sudah mendekat? Tapi jangan lupapaspor-nya sudah siap belum?

Kini, proses pengajuan paspor barujauh lebih mudah dan efisien berkat sistem digital. Tidak perlu menunggu lama dan menghabiskan waktu! Ayo, lihatlahpanduan lengkap untuk membuat paspor baru secara online dan dokumen apa saja yang diperlukan agar prosesmu lancar jaya!

Zaman Digital: Membuat Paspor Tidak Perlu Antri Sejak Subuh!

Dulunya, mengurus paspor sering dianggap menakutkan karena harus datang sangat pagi ke kantor imigrasi dan mengantri.

Namun, berkat inovasi dalam layanan publik, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan paspor baru secara digital melalui aplikasi. Hal ini sangat menghemat waktu dan tenaga, sehingga prosesnya menjadi lebih efektif.

Panduan Komprehensif Pembuatan Paspor Baru Secara Online

Berikut ini adalah prosedur sederhana untuk mengajukan paspor baru secara digital:

1. Unduh Aplikasi Antrean Paspor Digital

  • Langkah pertama ialah mengunduh aplikasi tersebut.M-Paspor(sesuai dengan Direktorat Jenderal Imigrasi) di Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).

2. Buatlah Akun dan Isikan Informasi Pribadi

  • Buka aplikasi M-Paspor dan daftar akun baru. Masukkan alamat email, nomor telepon, dan buatlahpassword.
  • Konfirmasi akun Anda dengan mengklik tautan yang dikirim ke alamat email.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu"Pengajuan Permohonan Paspor" atau sejenisnya.
  • Isi data diri lengkapsesuai dengan KTP, termasuk nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta data keluarga. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan.

3. Tentukan Jenis Paspor dan Tempat Kantor Imigrasi

  • Pilih jenis pasporyang ingin dibuat (contoh: paspor biasa 48 halaman).
  • Pilih kantor imigrasiterdekat atau yang kamu inginkan. Pastikan lokasi ini mudah dicapai ketika kamu perlu datang untuk wawancara dan pengambilan sidik jari.
  • Pilih tanggal dan jam kedatanganUntuk proses wawancara, pencatatan sidik jari, dan pemotretan. Pilih waktu yang sesuai dengan kesediaan Anda.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

  • Pindai (scan) dokumen asliyang jelas dan tidak kabur. Unggah dokumen-dokumen ini ke dalam aplikasi.
  • Pastikan ukuran filesesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh aplikasi.

5. Lakukan Pembayaran

  • Setelah semua data dan dokumen diunggah, kamu akan menerimakode pembayaran (kode billing).
  • Lakukan pembayaran biaya paspor dengan menggunakan bank, mesin ATM,mobile banking, atau kantor pos. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
  • Biasanya, masa tenggang pembayaran adalah 24 jam setelah kodebilling diterbitkan.

6. Hadir ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan

  • Pada waktu dan tanggal yang telah kamu tentukan, datanglah ke kantor imigrasi sambil membawasemua dokumen asliyang telah kamu unggah sebelumnya.
  • Petugas akan memeriksa dokumen, melakukan wawancara singkat, mengambil foto, serta mencatat sidik jari.
  • Pastikan kamu tiba secara tepat waktudan berpakaian rapi dan bersopan.

7. Tunggu Tahap Penerbitan Paspor

  • Setelah semua proses di kantor imigrasi selesai, kamu hanya perlu menunggu penerbitan paspor. Biasanya memakan waktu3-4 hari kerja.
  • Anda akan diberi tahu melalui SMS atau email ketika paspor selesai dan dapat diambil, atau Anda juga bisa memeriksa melalui aplikasi M-Paspor.

Dokumen yang Diperlukan untuk Mengajukan Paspor Baru

Pastikan semua dokumen ini asli dan masih berlaku:

  1. Kartu Identitas Penduduk (KTP) Berbasis Elektronik
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Kelahiran / Ijazah / Buku Perkawinan (pilih salah satu yang terdapat nama, tempat, dan tanggal kelahiran)
  4. Surat Keterangan Pindah (untuk yang berpindah tempat tinggal) - jika ada
  5. Surat Kewarganegaraan Indonesia (untuk Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia) - jika ada
  6. Surat Keputusan Perubahan Nama (bagi yang pernah mengganti nama) - jika ada

Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan paspor baru kamu akan terasa lebih sederhana dan cepat. Selamat mengajukan paspor dan semoga perjalananmu menyenangkan!***

TerPopuler