
bengkalispos.com- Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri akan mengadili beberapa tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Didik Putra Kuncoro. Mantan kapolres Bima Kota tersebut akan dihadapkan dengan tersangka lain, termasuk seorang bandar bernama Erwin Iskandar yang dikenal sebagai Ko Erwin.