BGN Pastikan Anggaran Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000 -->

BGN Pastikan Anggaran Makanan MBG Rp8.000–Rp10.000, Bukan Rp15.000

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA - Menghadapi diskusi di media sosial mengenai menu Ramadan yang dianggap melanggar aturan anggaran, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditentukan sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, bukan Rp 15.000. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Nanik menjelaskan, besaran anggaran sebesar Rp 13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp 15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak sepenuhnya digunakan sebagai bahan baku makanan. Sebagian dari dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

"Maka, kami mengingatkan kembali bahwa anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 sebesar Rp 8.000 per porsi. Sedangkan untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi," kata Nanik.

Nanik menjelaskan bahwa selain digunakan sebagai bahan baku makanan, anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Dana ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pendukung seperti pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan yang bekerja di SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.

Selain itu, anggaran juga digunakan untuk memberikan insentif kepada kader posyandu yang mendistribusikan makanan 3B, pembelian perlengkapan pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, pembayaran bahan bakar minyak mobil MBG, serta biaya operasional KaSPPG beserta timnya.

Terdapat pula anggaran sebesar Rp2.000 per porsi yang digunakan untuk biaya sewa lahan dan bangunan, termasuk dapur, empat gudang, dua kamar mesin, pembangunan IPAL, pengolahan air, serta sewa peralatan memasak modern seperti steam rice, steam cuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga sewa ompreng.

Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, dana sebesar Rp 2.000 per porsi termasuk dalam insentif fasilitas SPPG yang disediakan oleh mitra sebesar Rp 6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.

Namun demikian, BGN bersedia menerima masukan atau laporan jika ada indikasi penggunaan dana MBG yang dianggap kurang sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

"Setiap laporan akan ditangani dengan profesional, objektif, dan sesuai aturan pengawasan yang berlaku, agar memastikan pelaksanaan Program MBG sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," ujar Nanik.

TerPopuler