
bali.bengkalispos.com, DENPASAR - Layanan Samsat Keliling kembali hadir diBali pada bulan Februari 2026.
Warga Bali dapat mengunjungi berbagai layanan Samsat Keliling yang tersedia guna memperpanjang dokumen kendaraan milik wajib pajak.
Tujuan dari layanan Samsat Keliling adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga masyarakat serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hari ini, Senin (23/2), layanan Samsat keliling beroperasi di beberapa kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bali.
Layanan Samsat Keliling berada di Puri Peguyangan Kota Denpasar mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Layanan Samsat Kelilingdi Kabupaten Gianyar, hadir di Pasar Senggol Sayan, Ubud mulai pukul 16.00 WITA hingga pukul 19.00 WITA.
Di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling berada di Desa Busungbiu, Busungbiu, mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling berada di dekat Pasar Yehembeng, Mendoyo, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Karangasem berada di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam layanan Samsat keliling, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi.
Pertama, KTP asli beserta salinannya.
Kedua, surat tanda nomor kendaraan asli beserta salinannya.
Ketiga, notice pajak.
Keempat, kendaraan yang dimiliki sendiri.
Hanya untuk perpanjangan STNK lima tahun, proses pengesahannya harus dilakukan di Samsat Induk setiap kabupaten dan kota.
Biaya perpanjangan STNK kendaraan bervariasi tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan.(lia/JPNN)