Informasi Samsat Keliling Bali, Rabu (18/2), Cek Jadwal dan Lokasi! -->

Informasi Samsat Keliling Bali, Rabu (18/2), Cek Jadwal dan Lokasi!

18 Feb 2026, Rabu, Februari 18, 2026

bali.bengkalispos.com, DENPASAR - Layanan Samsat Keliling kembali hadir diBali pada bulan Februari 2026.

Penduduk Bali dapat mengunjungi berbagai layanan Samsat Keliling yang tersedia guna memperpanjang dokumen kendaraan bagi wajib pajak.

Tujuan dari layanan Samsat Keliling adalah untuk memperdekat pelayanan publik kepada masyarakat serta mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hari ini, Rabu (18/2), layanan Samsat keliling beroperasi di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Bali.

Layanan Samsat Kelilingdi Kota Denpasar, tersedia di Mall Living World mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Di Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling beroperasi di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA.

Di Kabupaten Jembrana, layanan Samsat Keliling hadir di Lapangan Pergung, Mendoyo, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Karangasem berada di Kantor Desa Bunutan, Abang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Buleleng berada di Desa Patas, Gerokgak, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Untuk mengajukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam layanan Samsat keliling, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi.

Pertama, KTP asli beserta salinannya.

Kedua, surat tanda nomor kendaraan asli beserta salinannya.

Ketiga, notice pajak.

Keempat, kendaraan yang dimiliki sendiri.

Hanya untuk perpanjangan STNK lima tahun, proses pengesahannya harus dilakukan di Samsat Induk setiap kabupaten dan kota.

Biaya perpanjangan STNK kendaraan bervariasi tergantung pada jenis serta kapasitas mesin kendaraan.(lia/JPNN)

TerPopuler