
bali.bengkalispos.com, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir diBali pada bulan Februari 2026.
Warga Bali dapat mengunjungi kantor polisi setempat atau beberapa layanan SIM Keliling yang tersedia guna memperpanjang surat izin berkendara.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan penduduk Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Hari ini, Selasa (24/2), layanan SIM Keliling beroperasi di beberapa kabupaten yang ada di provinsi Bali.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung beroperasi di dua lokasi yang berbeda, yaitu Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Layanan SIM Kelilingdimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tabanan berada di Astra Motor Gerokgak mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Di Kabupaten Tabanan, layanan SIM keliling berada di Pura Madue Karang, Kubutambahan, mulai pukul 08.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Di Kabupaten Karangasem, layanan SIM keliling berada di Polsek Rendang, mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM telah berakhir, maka penerbitan akan dilakukan seperti halnya penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000.
Biaya perpanjangan SIM C mencapai Rp 75.000.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM A atau C, pertama kali adalah fotokopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Ketiga, bukti pemeriksaan kesehatan. Keempat, bukti pengujian psikologis.
Mari yang ingin memperpanjang SIM segera datang ke Layanan SIM Keliling saat ini.(lia/JPNN)