Kapan THR PPPK 2026 Cair? Ini Besaran dan Jadwalnya -->

Kapan THR PPPK 2026 Cair? Ini Besaran dan Jadwalnya

20 Feb 2026, Jumat, Februari 20, 2026
Kapan THR PPPK 2026 Cair? Ini Besaran dan Jadwalnya

Suara Flores -Bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain menerima gaji pokok, juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan pendapatan, salah satu bagiannya adalah gaji pokok sesuai dengan golongan.

Seperti yang dilaporkan di situs djpb.kemenkeu.go.id, besaran pembayaran THR PPPK tahun 2025 mengalami perubahan.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 pasal 9 ayat (14) dengan ketentuan:

• PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari (satu) tahun mendapatkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-tiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja, berdasarkan besaran penghasilan I (satu) bulan yang diterima

• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak mendapatkan tunjangan Hari Raya.

Estimasi Jadwal Pencairan THR  

Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan jadwal resmi pemberian THR 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya pernah menyampaikan informasi bahwa pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara akan dilakukan lebih cepat.

Meskipun demikian, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair 2 hingga 3 minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Di dalam kalender Hijriah Kementerian Agama, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 21 atau 22 Maret 2026. Dengan demikian, perkiraan waktu pencairan THR jika mengikuti pola serupa akan terjadi antara 10 hingga 15 Maret 2026.

Cara Perhitungan THR PPPK 

Formula perhitungan THR PPPK adalah sebagai berikut:

(n / 12) dikalikan dengan Pendapatan Sebulan

Keterangan:

• n = jumlah bulan masa kerja sebagai PPPK hingga hari raya.

• Pendapatan Sebulan = jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima dalam bulan yang ditentukan.

Komponen THR PPPK 

• Gaji pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunjangan pangan

• Tunjangan posisi (struktural, fungsional, atau umum)

• Tunjangan kinerja

Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, besarnya THR PPPK yang diterima berbeda-beda antara satu dengan yang lain tergantung pada jabatan yang diemban.*** Mericy Setianingrum

TerPopuler