Keamanan Susu Formula: BPOM Bongkar Kondisi Produk Bayi di Indonesia -->

Keamanan Susu Formula: BPOM Bongkar Kondisi Produk Bayi di Indonesia

2 Feb 2026, Senin, Februari 02, 2026

Bengkalispos.com.CO.ID -JAKARTA.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyatakan bahwa seluruh produk susu formula yang berada di pasaran Indonesia aman untuk dikonsumsi. Pernyataan ini disampaikan setelah terjadi pengambilan kembali sejumlah produk susu formula di beberapa negara Eropa dan wilayah lain di dunia.

BPOM menyatakan bahwa di Indonesia hanya ada dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 dari PT Nestlé Indonesia yang diminta untuk dihentikan penyebarannya dan ditarik sementara dari peredaran. Selain kedua batch tersebut, tidak ada merek atau produk susu formula lain yang terkena dampak di pasar dalam negeri.

"BPOM terus melakukan pengawasan yang ketat, baik sebelum produk dipasarkan (pre-market) maupun setelah dipasarkan (post-market), serta bekerja sama erat dengan lembaga pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, kualitas, dan gizi produk pangan yang beredar di Indonesia," demikian pernyataan resmi BPOM yang dikutip dariInfoPublik.id, Sabtu (31/1/2026).

Pengambilan kembali yang terbatas dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor batch 51530017C2 serta 51540017A1. Tindakan ini diambil sebagai langkah pencegahan setelah menerima pemberitahuan dari otoritas keamanan pangan internasional mengenai kemungkinan kontaminasi toksin cereulide pada beberapa produk susu formula di luar negeri.

BPOM juga telah menginstruksikan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara penyebaran dan impor produk yang dimaksud. Sebagai tindak lanjut, Nestlé Indonesia telah melakukan pengembalian produk secara sukarela terhadap dua batch produk tersebut di bawah pengawasan langsung BPOM.

Sampai saat ini, BPOM mengatakan belum menerima laporan resmi tentang kejadian sakit atau keracunan di Indonesia yang terkait dengan penggunaan produk susu formula tersebut. Keadaan ini memperkuat kesimpulan bahwa produk susu formula yang beredar di dalam negeri masih dalam pengawasan dan memenuhi standar keamanan yang ketat.

BPOM mengajak masyarakat agar tetap tenang dan tidak terjebak oleh data yang tidak benar. Konsumen juga diharapkan untuk selalu mematuhi prinsip Cek KLIK, yaitu mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, serta Masa Kadaluarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan olahan.

Tonton: PPATK Mengungkap Ekspor Emas Ilegal ke Singapura dan Amerika Serikat Mencapai Rp 155 Triliun

"BPOM berkomitmen untuk terus menjaga kesejahteraan masyarakat dengan memastikan hanya produk makanan yang aman dan berkualitas yang beredar di Indonesia," ujar BPOM.

TerPopuler