
Bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan perusahaan PT Antara Indonesia Broker Asuransi untuk beroperasi di bidang pialang asuransi setelah mengalami perubahan nama.
Berdasarkan pengumuman OJK di laman resmi pada 30 Januari 2026, izin tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/PD.02/2026 yang ditetapkan pada 22 Januari 2026 terkait pemberian izin usaha di sektor pialang asuransi seiring perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberlakukannya izin usaha tersebut, PT Antara Indonesia Broker Asuransi wajib dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu menerapkan praktek bisnis yang sehat dan terus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan situs resmi Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), PT Antara Indonesia Broker Asuransi tercatat sebagai anggota. Perusahaan ini berlokasi di Graha Antara, Jalan Pintu Air V Nomor 43, Pasar Baru, Jakarta Pusat.