-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria dengan inisial FS (42) ditangkap oleh aparat kepolisian dan kini sedang ditahan. FS ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karo karena melakukan pencurian tiga unit ponsel sekaligus di sebuah penginapan yang berada di Penginapan Rumbuk Bersih, Kecamatan Kabanjahe.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang bernama Ruslan, seorang pengunjung penginapan.
Ia kehilangan tiga ponsel, yaitu Vivo V50 Lite, iPhone 13, dan satu unit Poco M3 Pro, saat sedang diisi baterai di atas meja penginapan pada tanggal 24 Januari lalu.
Karena kerugian mencapai Rp 12 juta, korban melaporkan ke polisi agar pelaku ditangkap dan ponsel kembali. "Korban menemukan tiga ponselnya yang sebelumnya ditempatkan di meja untuk diisi baterai telah hilang," ujar Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Kamis (12/2).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan tersangka.
Tidak lama setelahnya, tepatnya pada Senin (9/2), pihak kepolisian mengetahui adanya handphone korban berupa iPhone 13 di sebuah toko ponsel. Selanjutnya, polisi pergi ke toko tersebut dan bertanya kepada siapa yang membawa ponsel itu ke toko, serta mengapa ponsel tersebut bisa berada di tempat tersebut.
Petugas toko menjelaskan bahwa handphone iPhone 13 dibawa oleh seorang pria untuk merusak sistem keamannya agar bisa digunakan kembali. Selanjutnya, polisi meminta pihak toko menunjukkan rekaman dari kamera Closed Circuit Television (CCTV) untuk mengetahui siapa yang membawa handphone tersebut.
Setelah ciri-cirinya diketahui, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan FS akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Sumber Mufakat. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel korban. "Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut."(cr25/-Medan.com)