Purbaya Tandatangani Kebijakan Tiket Pesawat Ekonomi Tanpa PPN -->

Purbaya Tandatangani Kebijakan Tiket Pesawat Ekonomi Tanpa PPN

11 Feb 2026, Rabu, Februari 11, 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) khusus untuk tiket pesawat. Berdasarkan aturan ini, harga tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri tidak dikenakan PPN selama masa libur Lebaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2026 yang dikeluarkan pada 6 Februari lalu. Sesuai dengan peraturan ini, pajak pertambahan nilai untuk penerbangan komersial domestik kelas ekonomi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

"PPN yang wajib dibayar oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam ayat (3) mencakup PPN yang terutang berdasarkan tarif dasar (base fare) serta biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge)demikian tercantum dalam pasal 2 PMK tersebut, dilaporkan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Di bagian menimbang disebutkan bahwa insentif ekonomi ini bertujuan untuk mempertahankan kemampuan belanja masyarakat serta mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Pengurangan biaya diberikan selama masa liburan hari raya Idulfitri 1447 hijriah.

Pembebasan PPNakan tersedia untuk masa pembelian tiket mulai tanggal 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Selain itu, berlaku juga untuk periode penerbangan yang dilakukan mulai tanggal 14 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

Selama periode libur lebaran, pemerintah mengucurkan total Rp 911 miliar sebagai insentif transportasi yang mencakup tiket kereta api, kapal laut, dan pesawat. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah memberikan diskon tiket pesawat antara 17-18 persen untuk kelas ekonomi dan perjalanan dalam negeri. Diskon tarif angkutan udara ini diberikan kepada 3,3 juta penumpang.

Selain itu, terdapat diskon sebesar 30 persen untuk tiket kereta api pada periode perjalanan 14 hingga 29 Maret 2026. Pengurangan harga tiket kereta dilakukan oleh PT Kereta Api dan ditujukan kepada 1,2 juta penumpang.

Diskon tiket kapal laut sebesar 30 persen dari tarif dasar berlaku selama periode 11 Maret hingga 5 April 2026. Diskon ini hanya tersedia bagi 445 ribu penumpang.

Sementara itu, tiket penyeberangan ASDP mendapatkan potongan harga pada tanggal 12 hingga 31 Maret 2026 dengan diskon 100 persen terhadap biaya ke pelabuhan. Diskon ini diberikan untuk 945.000 unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

TerPopuler