Tidak Perlu SIM Internasional, Mengemudi di Negara-Negara Ini Cukup Menggunakan SIM Indonesia
SIM Indonesia diakui oleh berbagai negara, sehingga mengemudi di sana tidak memerlukan SIM Internasional.
Bengkalispos.com/ News
Irsyaad W 2 Februari, 17.30 2 Februari, 17.30Bengkalispos.comSurat Izin Mengemudi (SIM) lokal Indonesia dapat digunakan di beberapa negara lain.
Maka tidak perlu mengurus Surat Izin Mengemudi Internasional terlebih dahulu saat berkunjung ke negara tersebut.
Pernyataan ini merujuk pada Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang disepakati oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Berdasarkan perjanjian tersebut, warga negara Indonesia (WNI) masih berhak menggunakan SIM Indonesia ketika berkendara di luar negeri tanpa perlu mengajukan SIM Internasional.
Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki aturan dan peraturan khusus yang harus diikuti oleh pengemudi.
Dikutip dari situs resmi Indonesia Baik, perjanjian yang dikeluarkan oleh ASEAN menjadi dasar pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di negara-negara Asia Tenggara.
Awalnya, hanya beberapa negara anggota ASEAN yang terlibat dalam perjanjian ini, antara lain Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Seiring berjalannya waktu, cakupan perjanjian semakin berkembang, dimulai pada tahun 1997 ketika Vietnam, Laos, dan Myanmar bergabung, diikuti oleh Kamboja pada tahun 1999, dan akhirnya disusul oleh negara-negara ASEAN lainnya yang mengakui penggunaan SIM nasional.
Berikut beberapa negara ASEAN yang menerapkan perjanjian pengakuan SIM nasional tersebut, antara lain:
Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura.
Khusus untuk Singapura, SIM domestik Indonesia hanya berlaku selama maksimal 12 bulan sejak tanggal kedatangan.
Di sisi lain, Malaysia memiliki aturan yang berbeda, yaitu pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional serta Surat Izin Mengemudi lokal yang masih berlaku saat berkendara.
Dengan memahami daftar negara yang mengakui surat izin mengemudi Indonesia beserta ketentuan yang berlaku, warga negara Indonesia dapat berkendara di luar negeri dengan lebih aman dan sah.
Copyright Bengkalispos.com2026
Related Article