Tutupnya Kebun Binatang Bandung, Pemerintah Hadirkan Solusi untuk Kesejahteraan Pekerja dan Satwa -->

Tutupnya Kebun Binatang Bandung, Pemerintah Hadirkan Solusi untuk Kesejahteraan Pekerja dan Satwa

6 Feb 2026, Jumat, Februari 06, 2026
Tutupnya Kebun Binatang Bandung, Pemerintah Hadirkan Solusi untuk Kesejahteraan Pekerja dan Satwa

Bengkalispos.com–Pemerintah menjamin bahwa penutupan sementara Kebun Binatang Bandung yang dimulai pada Kamis, 5 Februari 2026, tidak akan memengaruhi kesejahteraan hewan dan pegawai di tempat tersebut.

Solusi untuk menjaga kesejahteraan hewan dan karyawan eks Bandung Zoo pasca pencabutan izin pengelolaan lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dihadirkan pemerintah melalui perjanjian antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau MoU mengenai koordinasi antar pemerintah untuk memastikan penyelamatan satwa dan perlindungan karyawan mantan Bandung Zoo dilakukan di Balai Kota Bandung, Kamis 5 Februari 2026.

Perjanjian kerja sama dijadikan sebagai solusi setelah pencabutan izin lembaga konservasi Bandung Zoo, ditandatangani oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup, Satyawan Pudyatmoko.

Kepala Badan Pengawasan dan Pelayanan Kesehatan Hewan, Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan, melalui perjanjian bersama ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa hewan yang berada di Kebun Binatang Bandung tetap terjaga dengan baik, serta karyawan tetap bisa bekerja selama masa peralihan.

"Intinya adalah memastikan kesejahteraan hewan yang berada di Bandung Zoo tetap terjaga dan para karyawan masih dapat bekerja sehingga operasional tetap berjalan. Oleh karena itu, kami membagi tanggung jawab dengan Pemerintah Kota Bandung," kata Satyawan, Kamis 5 Februari 2026, dikutip Bengkalispos.com dari laman Pemkot Bandung.

Sementara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, dalam kesepakatan tersebut ditetapkan bahwa tugas Kemenhut adalah bertanggung jawab sepenuhnya atas perawatan satwa agar tidak terlantar dan tetap dalam kondisi sehat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung bertanggung jawab terhadap kelangsungan operasional dasar wilayah Kebun Binatang Bandung serta pembayaran gaji karyawan.

"Perjanjian ini menetapkan peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Operasional serta gaji karyawan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung. Sementara itu, hewan liar sepenuhnya ditangani oleh Kementerian Kehutanan," kata Farhan.

Pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah terjadi selama paling lama tiga bulan sejak penghapusan izin pengelola sebelumnya, hingga nanti ditunjuk pengelola baru yang akan mengelola Kebun Binatang Bandung dengan lebih profesional.

Sebagai informasi, pencabutan izin YMT dalam mengelola Bandung Zoo oleh Kemenhut per 3 Februari 2026 menyebabkan pemerintah pusat mengambil alih sepenuhnya terkait pengelolaan dan perawatan satwa serta operasional kawasan termasuk kesejahteraan karyawan.

Saat ini terdapat sekitar 711 hewan di Bandung Zoo yang keseluruhannya merupakan satwa yang dilindungi. Secara hukum, hewan-hewan tersebut dimiliki oleh negara dan selama ini disimpan oleh lembaga konservasi yang berada di Jalan Tamansari, Kota Bandung. ***

TerPopuler