Berita Baik! Kemnaker Gelar Pelatihan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Siapkan Diri! -->

Berita Baik! Kemnaker Gelar Pelatihan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Siapkan Diri!

5 Apr 2026, Minggu, April 05, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengadakan program Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umumbatch2 dengan kuota 2.100 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.

Pendaftaran tersedia mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026.

Program ini diluncurkan mengingat meningkatnya kebutuhan perusahaan terhadap Ahli K3.

Di tengah ancaman kecelakaan kerja, tuntutan kesesuaian aturan, serta kebutuhan untuk mempertahankan efisiensi, kehadiran Ahli K3 kini tidak lagi dianggap sebagai tambahan biasa.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pembukaanbatchkedua hal tersebut merupakan tindakan nyata pemerintah dalam memperluas kesempatan pekerja untuk mengakses kompetensi K3 yang semakin diperlukan oleh dunia kerja.

"Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang memiliki kompetensi, sehingga dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan efisien," ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker yang diterima.JPNN.com, Minggu (5/4).

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, penguatan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan peraturan, tetapi juga melindungi pekerja serta menjaga kelangsungan bisnis.

Oleh karena itu, akses terhadap pelatihan dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perlu semakin terbuka serta mencakup lebih banyak tenaga kerja.

"Kami berharap semakin banyak pekerja memiliki kompetensi dalam K3. Semakin tinggi tingkat kompetensi tersebut, semakin besar pula kesempatan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan efisien," katanya.

Seperti pada batchpertama, program ini tidak memerlukan biaya pembinaan/pelatihan.

Peserta hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 420.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.

Rincian biayanya mencakup Rp 150.000 untuk Sertifikat Pelatihan K3, Rp 120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.

Sistem ini memberikan ruang yang lebih besar bagi karyawan untuk mengembangkan kemampuan tanpa terbebani oleh biaya pelatihan.

Di sisi lain, perusahaan juga meraih keuntungan karena permintaan akan tenaga kerja yang memahami aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja semakin meningkat.

Kemnaker menentukan beberapa kriteria bagi peserta.

Peserta yang mendaftar harus memiliki gelar D3 dan wajib menyertakan salinan ijazah asli dalam format PDF, salinan KTP dalam format PDF, serta foto berlatar merah dalam format JPG.

Kemudian lakukan pemindaian dokumen asli Surat Pernyataan Kesediaan Peserta Mengikuti Pembinaan yang telah ditandatangani di atas materai dalam bentuk PDF, Curriculum Vitae dalam format PDF, serta pemindaian dokumen asli Surat Keterangan Sehat dalam bentuk PDF.

Peserta juga diwajibkan membawa ponsel untuk keperluan absensi, komputer atau laptop/PC untuk mengikuti rangkaian pelatihan, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi direncanakan berlangsung dari tanggal 27 April hingga 13 Mei 2026.

Kemnaker mengajak para pekerja yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar melalui tautan tersebut.https://s-link.kemnaker.go.id/AK3UGRATISBATCH2.

Informasi tambahan tentang program ini bisa ditemukan melalui akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.mrk/jpnn)

TerPopuler