Kemendikdasmen keluarkan aturan belajar di sekolah terdampak asap karhutla

Bengkalis Pos ·
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan untuk sekolah di wilayah yang terkena dampak asap kebakaran hutan dan lahan.
  • Jenis pembelajaran disesuaikan dengan kategori ISPU, mulai dari kegiatan belajar mengajar langsung hingga pembelajaran secara jarak jauh.
  • Sekolah juga diminta menyediakan ruang yang aman dari asap serta menerapkan protokol kesehatan guna melindungi para penghuni sekolah.

NEWS.COM- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan layanan pendidikan di satuan pendidikan yang berada di daerah terkena dampak asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kebijakan ini diumumkan setelah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2026 yang mengakibatkan polusi udara akibat asap.

Keadaan ini dianggap berpotensi memengaruhi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta staf pendidikan.

Asap dari kebakaran hutan juga berpotensi mengganggu pelaksanaan pembelajaran langsung serta kegiatan lainnya di satuan pendidikan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan pendidikan harus disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.

Namun demikian, penyesuaian pembelajaran tetap perlu memastikan hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan.

Pembelajaran yang Disesuaikan dengan Kondisi Kualitas Udara

Dalam surat pernyataan tersebut, layanan pendidikan di wilayah yang terkena dampak asap kebakaran hutan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta sifat dan kebutuhan siswa.

Gubernur serta bupati/wali kota melalui dinas pendidikan menentukan metode pembelajaran dan protokol layanan pendidikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Penentuan metode pembelajaran berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian tingkat kabupaten/kota yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui situs ISPU dan aplikasi ISPUNet serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Jika terdapat perbedaan angka ISPU dari sumber resmi untuk wilayah dan waktu yang sama, maka digunakan nilai yang termasuk dalam kategori paling berisiko sebagai bentuk prinsip kehati-hatian.

Pengawasan kualitas udara dilakukan minimal dua kali dalam sehari, yaitu sebelum aktivitas belajar-mengajar dimulai dan di tengah hari.

Ketentuan Pembelajaran Berdasarkan ISPU

Berikut aturan metode pembelajaran sesuai kategori ISPU:

  • Baik (1-50): pembelajaran langsung secara penuh
  • Sedang (51-100): pembelajaran langsung secara penuh
  • Tidak Sehat (101-200): pembelajaran langsung diadakan dengan batasan tertentu dan pembelajaran jarak jauh diberlakukan untuk kelompok yang rentan
  • Sangat Tidak Sehat (201-300): pembelajaran secara jarak jauh
  • Berisiko (lebih dari 300): pembelajaran jarak jauh

Perubahan metode pembelajaran dapat ditentukan di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kecamatan yang terkena dampak.

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perubahan metode pembelajaran ditentukan oleh bupati/wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB), keputusan ditentukan oleh gubernur melalui dinas pendidikan provinsi.

Perubahan metode pembelajaran berlaku maksimal selama tiga hari dan dievaluasi setiap hari mengikuti perkembangan angka ISPU.

Kepala Sekolah Berhak Mengambil Tindakan Darurat

Jika kualitas udara menurun secara tiba-tiba dan keputusan dari pejabat yang berwenang belum dikeluarkan, kepala satuan pendidikan berhak mengambil tindakan perlindungan segera.

Tindakan tersebut bisa berupa penghentian aktivitas di luar ruangan, mengembalikan siswa lebih cepat, atau perubahan pembelajaran menjadi pembelajaran secara online.

Kepala unit pendidikan harus melaporkan tindakan tersebut kepada dinas pendidikan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.

Penghentian sementara proses belajar mengajar secara langsung tidak berarti menjadi libur dan tidak mengurangi hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.

Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Selalu Harus Dilakukan Secara Online Pendidikan Jarak Jauh Tidak Selalu Berlangsung Secara Daring Belajar Jarak Jauh Tidak Harus Selalu Menggunakan Media Digital Metode Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Selalu Memerlukan Akses Internet Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Dilakukan Tanpa Harus Melalui Platform Online Tidak Semua Pembelajaran Jarak Jauh Harus Dilakukan Secara Daring Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Selalu Merepresentasikan Pembelajaran Online Pembelajaran Jarak Jauh Bisa Dilakukan Dengan Cara Lain Selain Daring Pembelajaran Jarak Jauh Tidak Harus Selalu Menggunakan Sistem Daring Belajar Jarak Jauh Tidak Selalu Berarti Menggunakan Media Daring

Selama proses pembelajaran jarak jauh, institusi pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran secara online, offline, atau gabungan keduanya.

Pelaksanaannya disesuaikan dengan ketersediaan pasokan listrik, jaringan internet, serta perangkat yang dimiliki oleh peserta didik.

Bagi lembaga pendidikan yang belum memiliki akses listrik atau jaringan internet, proses belajar dapat dilakukan secara tatap muka melalui modul cetak, lembar kegiatan, tugas berbasis rumah, serta bimbingan guru yang berkunjung dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan.

Radio dan televisi setempat juga bisa dimanfaatkan sebagai pilihan pembelajaran.

Selama masa darurat, beban belajar diubah menjadi lebih sederhana dengan penekanan pada penguasaan kemampuan membaca, berhitung, dan nilai karakter. Siswa serta orang tua atau wali tidak diberikan tugas yang memberatkan.

Sekolah Diminta Menyediakan Ruang Kelas yang Aman dari Asap

Lembaga pendidikan di wilayah yang terkena dampak kabut asap juga diminta untuk menyiapkan paling sedikit satu ruang kelas yang aman dari asap sebagai tempat perlindungan sementara.

Ruang tersebut bisa disiapkan dengan menutup ventilasi menggunakan busa atau dakron yang tetap lembap, memasang tirai kain basah, serta memanfaatkan alat penyaring udara HEPA jika tersedia.

Sekolah juga bisa memanfaatkan kipas penghisap udara atau exhaust fan, kipas angin, serta tanaman pot untuk membantu menjaga kualitas udara di dalam ruangan.

Selain itu, ruang kelas yang aman dari asap harus dilengkapi dengan masker tambahan, minuman air, dan kotak obat darurat.

Jumlah siswa yang berada di dalam ruangan perlu dibatasi sesuai dengan kapasitas agar sirkulasi udara tetap cukup.

Dinas Pendidikan juga diminta menentukan paling sedikit satu sekolah rujukan yang aman dari asap di setiap kecamatan yang terkena dampak, yang dapat digunakan bersama oleh satuan pendidikan di sekitarnya.

Terapkan Protokol Kesehatan 6M+1S

Untuk meminimalkan bahaya kesehatan akibat paparan asap, lembaga pendidikan juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan 6M+1S.

Protokol tersebut meliputi:

  • mengawasi kualitas udara melalui situs dan aplikasi resmi;
  • mengurangi kegiatan di luar bangunan;
  • menutup saluran ventilasi dan memakai alat penyaring udara di dalam ruangan;
  • menghindari sumber asap dan pencemaran udara;
  • menggunakan masker;
  • melakukan kebiasaan hidup bersih dan sehat, termasuk meningkatkan konsumsi air minum serta mengonsumsi makanan yang bernutrisi; dan
  • segera menghubungi tenaga kesehatan secara online atau langsung bila muncul keluhan pernapasan dan/atau gejala kesehatan lainnya.

Kelompok Rentan Mendapatkan Perhatian Khusus

Perlindungan khusus diberikan kepada kelompok yang rentan, meliputi:

  • anak-anak PAUD dan SD,
  • peserta didik penyandang disabilitas,
  • siswa yang mengidap penyakit tambahan, serta
  • pegawai pendidik dan tenaga kependidikan yang sedang dalam kondisi hamil atau mengidap penyakit tambahan.

Lembaga pendidikan juga diminta menyediakan masker yang sesuai ukurannya untuk anak-anak serta melakukan pencatatan siswa yang mengidap penyakit tambahan.

Pendidikan bagi siswa dengan disabilitas disesuaikan berdasarkan jenis disabilitas dan kebutuhan bimbingan yang diperlukan di rumah.

Kegiatan Sekolah Bisa Diatur Ulang Kegiatan Sekolah Dapat Dilakukan Kembali Kegiatan Sekolah Bisa Direncanakan Ulang Kegiatan Sekolah Dapat Dijadwalki Kembali Kegiatan Sekolah Bisa Diatur Tanggalnya Lagi

Penggunaan waktu untuk penilaian, asesmen, kegiatan siswa, serta penerimaan siswa baru yang melibatkan banyak peserta atau dilaksanakan di luar ruangan dapat disusun ulang.

Kegiatan ini juga bisa diadakan secara online sesuai dengan situasi yang ada.

Dinas pendidikan mampu menyesuaikan kalender pendidikan, sambil memastikan terpenuhinya beban belajar dalam satu tahun ajaran.

Selain faktor akademis, institusi pendidikan tetap menyediakan layanan kesehatan dan bantuan psikologis.

Sekolah dapat bekerja sama dengan puskesmas dalam melakukan pemeriksaan infeksi saluran pernapasan akut dan mengacu kasus yang ditemukan, sambil tetap menawarkan layanan bimbingan dan konseling, termasuk melalui jarak jauh.

Terdapat Pos Pendidikan Darurat Karhutla

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan membuka Pos Pendidikan Darurat Karhutla di provinsi yang terkena dampak, yang diatur bersama oleh dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis kementerian.

Kepala unit pendidikan harus melaporkan status pembelajaran harian yang paling tidak mencakup nilai ISPU, metode pembelajaran yang digunakan, jumlah siswa yang terdampak, serta kejadian gangguan kesehatan.

Laporan tersebut disampaikan melalui saluran pengaduan bencana yang diatur bersama oleh dinas pendidikan dan unit pelaksana teknis kementerian.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, dinas pendidikan melakukan pengumpulan dan pemeriksaan laporan secara bertahap untuk disampaikan ke Pos Pendidikan Darurat Karhutla pusat setiap harinya. 2. Dinas pendidikan kemudian melaksanakan pemrosesan dan verifikasi laporan secara berjenjang yang dikirimkan ke Pos Pendidikan Darurat Karhutla pusat setiap hari. 3. Berikutnya, pihak dinas pendidikan melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan laporan secara bertingkat agar dapat disampaikan ke Pos Pendidikan Darurat Karhutla pusat setiap hari. 4. Setelah itu, dinas pendidikan melakukan rekapitulasi dan pemeriksaan laporan secara berjenjang yang diberikan ke Pos Pendidikan Darurat Karhutla pusat setiap hari. 5. Dinas pendidikan selanjutnya mengumpulkan dan memverifikasi laporan secara bertahap untuk disampaikan ke Pos Pendidikan Darurat Karhutla pusat setiap harinya.

Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan yang Berada di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, klik di sini.

(news.com/Nurkhasanah)