Nasib Sial 2 Curanmor Beraksi di Komplek TNI AL,Pelaku Berkahir Babak Belur Dihajar Warga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Polisi-mengamankan-dua-terduga-pelaku-maling-motor-di-Bogor.jpg)
BATAM.id - Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Y dan G menjadi sasaran amuk warga usai tertangkap basah melancarkan aksinya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/2026) malam.
Keduanya nekat mengincar sepeda motor yang terparkir di area halaman masjid Komplek TWP TNI AL.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan, membenarkan adanya insiden penangkapan pelaku pencurian motor oleh warga di wilayah hukumnya tersebut.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada di dalam masjid.
Marbot masjid yang melihat gerak-gerik mencurigakan segera menginformasikan kepada korban bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya hendak dicuri.
Mendapatkan informasi itu, korban langsung bergegas menuju area parkir.
Sesampainya di lokasi, korban mendapati posisi sepeda motor miliknya sudah bergeser dari tempat semula.
"Saat ditemukan, kondisi sepeda motor dalam keadaan mesin hidup dan lampu menyala dengan posisi menuju pintu gerbang masjid yang jaraknya kurang lebih tujuh meter," ujar Kompol Hillal Adi Imawan, Sabtu (29/8/2026).
Barang Bukti Alat Kunci T Disita
Di saat yang bersamaan, warga sekitar yang resah dengan maraknya aksi pencurian langsung mengepung kedua pelaku berinisial Y dan G.
Massa yang emosi sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan dari lokasi.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang kunci Letter T, dua buah anak kunci Letter T, dan satu buah pembuka kontak magnet modifikasi.
"Dugaan aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di halaman masjid menggunakan alat yang diduga merupakan kunci palsu jenis Leter T," tegas Kapolsek.
Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Saat ini, kedua terduga pelaku curanmor beserta seluruh barang bukti telah berada di Polsek Gunungputri guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Batam.id)
Artikel ini telah tayang di newsBogor.com dengan judul "Kronologi 2 Pria Babak Belur Saat Curi Motor di Komplek TNI AL Gunungputri Bogor, Dikepung Warga"