SMPN 2 dan MTsN Kalianda Diperiksa Terkait Penjualan Buku dan LKS

LAMPUNG INSIDER- Meskipun pemerintah secara tegas melarang penjualan buku dan lembaran aktivitas siswa di sekolah, masih ada beberapa sekolah yang mengabaikan aturan ini. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk mencetak generasi yang cerdas bagi bangsa.
Larangan tegas terhadap kegiatan jual beli buku di lingkungan sekolah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2017 mengenai Sistem Pembukuan. Pasal 63 secara jelas melarang penerbit untuk menjual buku pendamping langsung kepada institusi pendidikan.
Tidak main-main, Undang-Undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Pasal 181 PP Nomor 17/2010 secara tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, atau seragam di satuan pendidikan. Sementara itu, Pasal 12 A Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang salah satu komite sekolah untuk berbisnis bahan ajar di sekolah.
Berdasarkan pengamatan, dugaan praktik penjualan buku dan LKS masih sering terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Setidaknya ada 2 sekolah menengah pertama yang melakukan kegiatan jual beli di dalam lingkup sekolah; SMP Negeri 2 Kalianda dan Mts Negeri Kalianda. Di SMP N 2 Kalianda, pedagang menjual buku Solusi Berhitung Matematika karya Permana Pustaka, sedangkan di Mts N 14 tersedia LKS.
"Satu buku harganya Rp. 70 ribu, saya berikan kepada anak saya," kata seorang orang tua siswa kelas VII SMP N 2 yang meminta identitasnya dirahasiakan saat di konfirmasi, Minggu 30 Agustus 2026.
Baca selengkapnya