Walhi temukan 386 hotspot di konsesi perkebunan Lampung, pemerintah didesak lakukan audit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DESAK-AUDIT-Direktur-Walhi-Lampung-Irfan-Tri-Musri.jpg)
Ringkasan Berita:
- Walhi Lampung menemukan 386 hotspot di konsesi perkebunan sepanjang 23–28 Agustus 2026.
- Walhi mendesak pemerintah melakukan ground check dan audit terhadap konsesi dengan konsentrasi hotspot tinggi.
- Sebanyak 96 hotspot terdeteksi di kawasan TNWK.
lampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan dan audit terhadap konsesi perkebunan yang terindikasi memiliki titik panas atau hotspot.
Desakan tersebut disampaikan setelah Walhi menemukan 386 titik panas berada di dalam konsesi perkebunan di Provinsi Lampung.
Temuan itu berdasarkan hasil analisis spasial Walhi Lampung terhadap data NASA Fire Data periode 23–28 Agustus 2026.
Selain 386 titik panas di dalam konsesi perkebunan, Walhi juga mencatat 297 titik panas di kawasan hutan dan 96 titik panas di kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan temuan ratusan hotspot tersebut menunjukkan persoalan karhutla di Lampung tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan musim kemarau atau faktor cuaca.
Menurutnya, konsentrasi hotspot di wilayah konsesi perkebunan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan audit terhadap pemegang izin.
"Keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu perusahaan melakukan pembakaran. Namun, konsentrasi ratusan hotspot di wilayah konsesi merupakan indikasi yang cukup serius untuk memerintahkan pemeriksaan lapangan," kata Irfan, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut perlu mencakup penelusuran riwayat kebakaran, audit kepatuhan, hingga pengecekan kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Irfan menilai konsentrasi hotspot paling menonjol berada di bentang konsesi perkebunan di wilayah utara Lampung, antara lain Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Mesuji, Lampung Tengah dan wilayah sekitarnya.
Menurutnya, hotspot tersebut ditemukan di berbagai konsesi dengan komoditas seperti tebu, sawit dan perkebunan skala besar lainnya.
"Data hotspot seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan ground check secara terbuka dan independen, bukan diabaikan karena dianggap belum membuktikan adanya kebakaran," tegasnya.
Selain konsesi perkebunan, Walhi Lampung menyoroti kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan kebakaran yang terjadi sejak Jumat, 21 Agustus 2026 di wilayah Resor Kuala Penet berdampak terhadap sekitar 673 hektare kawasan TNWK. Angka tersebut masih berupa estimasi sementara.
Sekitar 250 personel gabungan dikerahkan untuk menangani kebakaran. Api sempat dinyatakan berhasil dipadamkan pada 22 Agustus 2026.
Namun, titik api kembali dilaporkan muncul pada 28 Agustus 2026. Kebakaran terbaru disebut telah membakar sekitar enam hektare lahan ilalang.
Sementara itu, berdasarkan analisis spasial Walhi Lampung, terdapat 96 titik panas di kawasan TNWK sepanjang 23–28 Agustus 2026.
Irfan mengatakan kondisi tersebut menunjukkan persoalan kebakaran di Way Kambas tidak selesai hanya dengan memadamkan api.
Menurutnya, kebakaran di kawasan konservasi berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang lebih luas, meskipun tidak ditemukan satwa yang mati secara langsung akibat kebakaran.
"Ukuran kerusakan ekologis tidak boleh direduksi hanya pada ada atau tidaknya satwa yang mati secara langsung," ujarnya.
Ia menyebut kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, mengganggu sumber pakan, memfragmentasi habitat, mengubah struktur ekosistem dan meningkatkan tekanan terhadap satwa liar.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga dinilai dapat meningkatkan potensi konflik antara satwa liar dan masyarakat.
Karena itu, Irfan meminta pemerintah membuka secara transparan luas kawasan yang terbakar, zona TNWK yang terdampak, tipe ekosistem yang rusak, penyebab kebakaran serta rencana pemulihan ekologis.
Walhi Lampung juga menyoroti langkah pemerintah melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengantisipasi karhutla.
Irfan mengatakan data dari BPBD menyatakan OMC dilaksanakan pada 26–30 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya menekan risiko karhutla, termasuk melindungi kawasan konservasi Way Kambas.
Pihaknya tidak mempersoalkan OMC sebagai langkah darurat untuk membantu mengendalikan kebakaran.
Namun, menurut Walhi, modifikasi cuaca tidak boleh menjadi solusi utama penanganan karhutla.
"Hujan buatan mungkin membantu memadamkan api, tetapi tidak menjawab mengapa api muncul, mengapa hotspot terkonsentrasi di wilayah tertentu, siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas wilayah tersebut," kata Irfan.
Ia menilai faktor cuaca memang berpengaruh terhadap meningkatnya risiko kebakaran.
Lampung saat ini juga berada pada periode musim kemarau dengan kondisi hujan yang relatif rendah di sejumlah wilayah.
Namun, kondisi kering tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan tanggung jawab pengelola kawasan maupun pemegang izin.
Walhi Lampung meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten/kota dan aparat penegak hukum segera melakukan ground check terhadap seluruh hotspot yang berada di dalam konsesi perkebunan.
Khusus terhadap konsesi dengan konsentrasi hotspot tinggi, Walhi meminta hasil pemeriksaan dibuka kepada publik.
Selain itu, pemerintah didesak melakukan audit lingkungan dan audit kepatuhan terhadap perusahaan perkebunan yang arealnya terindikasi mengalami kebakaran.
Audit tersebut mencakup pemeriksaan sarana dan prasarana pencegahan serta pengendalian karhutla, termasuk sumber air, personel, patroli dan sistem deteksi dini.
Walhi juga meminta nama pemegang izin, lokasi, luas kebakaran dan hasil pemeriksaan setiap konsesi yang terindikasi terbakar dapat disampaikan secara transparan.
"Jangan sampai masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling mudah dituduh, sementara wilayah konsesi yang dipenuhi hotspot luput dari pemeriksaan serius," tegas Irfan.
Walhi turut mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Untuk TNWK, Walhi meminta dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk mengungkap penyebab kebakaran, luasan aktual kawasan terdampak, zona yang terbakar, kerusakan habitat serta dampaknya terhadap biodiversitas.
Selain itu, pemerintah diminta menyusun dan membuka rencana pemulihan ekologis kawasan TNWK yang terbakar, bukan hanya melakukan pemadaman dan pembasahan.
Walhi menegaskan data hotspot yang digunakan dalam analisis merupakan hasil deteksi anomali termal dan tidak otomatis membuktikan adanya kebakaran.
Karena itu, verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.
"Hotspot merupakan indikator anomali termal yang perlu diverifikasi menjadi kejadian kebakaran," kata Irfan.
Menurut dia, justru karena sifatnya sebagai indikator awal, data tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara serius.
Walhi juga mendorong pemerintah membangun sistem informasi karhutla Lampung yang terbuka untuk publik.
Sistem tersebut diharapkan mengintegrasikan data hotspot, konsesi, kawasan hutan, kejadian kebakaran, luas area terbakar, hasil ground check, perusahaan yang diperiksa hingga tindak lanjut penegakan hukum.
Walhi menilai penanganan karhutla di Lampung harus bergeser dari pola pemadaman setelah kebakaran terjadi menjadi penguatan pencegahan, pengawasan kawasan dan penegakan hukum.
"Karhutla di Lampung bukan sekadar persoalan cuaca. Ini adalah ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum lingkungan kepada siapa pun, termasuk korporasi pemegang konsesi dan institusi yang bertanggung jawab mengelola kawasan hutan," pungkasnya.
(lampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)