2 anggota TNI penyiram air keras Andrie Yunus batal dipecat, guru besar hukum: Polri lebih tegas

Bengkalis Pos ·
Ringkasan Berita:
  • Hibnu Nugroho menilai pemecatan layak diterapkan terhadap anggota TNI yang melakukan kejahatan di luar tugas militer dan membahayakan masyarakat.
  • Mekanisme peradilan militer menjadi sorotan setelah pemecatan dua prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dibatalkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta.
  • Hibnu menilai prinsip kepentingan militer tidak semestinya menghalangi pemberian sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dalam ranah sipil.

KALTIM.CO - Keputusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang membatalkan pemecatan dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus mendapat sorotan dari akademisi hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana di luar tugas dan fungsi militer semestinya dapat dikenai sanksi pemberhentian dari dinas.

Sorotan tersebut muncul setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi menjatuhkan putusan yang meringankan hukuman dua prajurit yang disebut sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain mengurangi hukuman, hakim juga membatalkan pemecatan kedua prajurit dari dinas militer.

Menurut Hibnu, tindakan kejahatan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi atau tupoksi militer, terlebih jika membahayakan masyarakat, seharusnya menjadi dasar kuat untuk memberhentikan anggota yang bersangkutan.

"Karena seseorang yang melakukan kejahatan dalam bidang yang tidak tupoksinya yang bisa mengkhawatirkan kepada orang, pecat selesai," kata Hibnu, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (5/9/2026).

Bandingkan dengan Mekanisme di Polri

Alumni S1 Fakultas Hukum Unsoed  kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan institusi Polri yang dinilainya lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya.

"Contoh polisi kita itu lebih maju itu. Baru ada dugaan (kasus), pecat dulu baru tindakan militer, baru tindakan peradilan," ucap pria  kelahiran Karanganyar, Jawa Tengah, 24 Juli 1964.

Hibnu menilai, mekanisme dalam peradilan militer saat ini cenderung menempatkan pemidanaan lebih dahulu sebelum pemberhentian.

Ia pun mengusulkan agar mekanisme tersebut dapat dievaluasi.

"Peradilan militer tampaknya sesuai dengan undang-undang dipidana baru dipecat. Di sinilah saya kira mungkin bisa meniru pada polisi lebih keren, pecat baru peradilan sipil," katanya.

Lebih lanjut, Hibnu menyebut bahwa batalnya pemecatan dua anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus perlu dilihat dari aspek kepentingan militer dan objektivitas peradilan.

"Ya, kalau kita melihat sebagai syarat (konflik kepentingan), sepakat. Sekarang pertanyaannya kepentingan militer apa? Ini kan tanda petik sudah cacat, apakah bisa dipertahankan?" kata Hibnu.

Dia berpandangan kasus tersebut merupakan tindak pidana dalam ranah sipil, bukan kejahatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi militer.

Karena itu, ia menilai tidak ada alasan kuat untuk mempertahankan status kedua anggota TNI tersebut hanya atas dasar kepentingan militer.

"Wong itu melakukan kejahatan kok. Jadi tidak ada ruginya sebetulnya militer itu, kecuali kalau itu melakukan kejahatan dalam bidang militer. Ini kejahatan dalam bidang sipil, sehingga tidak apple to apple," ujarnya.

Hibnu mengatakan persoalan tersebut menjadi alasan mengapa sejak awal muncul pertanyaan mengenai penanganan kasus anggota TNI melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

"Oke, memang itu subjeknya peradilan militer. Sekarang pertanyaannya, kalau toh memang itu sebagai peradilan militer kita sepakat, tapi dengan catatan harus memberikan suatu putusan yang objektif pada masyarakat ataupun objektif pada korban," tuturnya.

"Makanya sebagai catatan karena sebagai lembaga peradilan militer karena prinsipnya bagus dalam melindungi asas kesatuan komando, asas kepentingan pimpinan, asas kepentingan militer, saya kira harus meletakkan sehingga sebagai pemecatan itu bukan suatu hal yang sakral, tapi suatu yang biasa," ujarnya.

Profil Singkat Andrie Yunus

Andrie Yunus merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM) dan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Ia lulusan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Dalam aktivitasnya di KontraS, Andrie terlibat dalam kerja-kerja advokasi HAM, pemantauan persoalan hukum, serta isu reformasi sektor keamanan.

Diserang dengan Air Keras

Nama Andrie menjadi sorotan publik setelah ia mengalami serangan air keras pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan KontraS, serangan terjadi ketika Andrie dalam perjalanan pulang setelah melakukan sejumlah aktivitas advokasi.

KontraS menyebut Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.

Cedera terutama mengenai bagian mata, wajah, dada, dan kedua tangan.

Setelah kejadian, ia mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan ditangani oleh dokter dari sejumlah bidang spesialis. (*)

Artikel ini telah tayang di news.com dengan judul Pengamat Tanggapi 2 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat