2 terpidana kasus Andrie Yunus tidak dipecat dari TNI, Menteri HAM dorong kasasi hingga PK
Ringkasan Berita:
- Menteri HAM Natalius Pigai merespons putusan banding yang membatalkan pemecatan dua terpidana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
- Pigai mendorong jaksa menempuh kasasi hingga PK dan menilai keduanya layak dipecat jika terbukti bersalah.
- Dalam banding, hukuman Edi Sudarko menjadi 2 tahun 6 bulan dan Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun, tanpa pemecatan dari TNI.
- Dua terdakwa lain tetap divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.
NEWS.COM, JAKARTA - Putusan banding terhadap dua terpidana dalam kasus Andrie Yunus yang menyatakan keduanya tidak dipecat dari TNI mendapat respons dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Pigai meminta agar upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Kasasi merupakan upaya hukum biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan tingkat terakhir atau tingkat banding.
Ia bahkan mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan hingga tahap peninjauan kembali (PK) apabila memungkinkan.
“Kita hormati keputusan yang mulia halim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” kata Pigai dalam pesan yang diterima news, Sabtu( 5/9/2026).
Peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pemecatan dari TNI
Menteri Pigai menilai pemecatan dari status anggota aktif TNI layak dijatuhkan apabila kedua terpidana memang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana perkara yang diputus pengadilan.
Menurut Pigai terdapat sejumlah alasan yang mendasari pandangan tersebut.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI karena melakukan tindak pidana penyerangan, mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara, mencederai Institusi BAIS, mencederai institusi militer," kata dia.
"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan kedigdayaan sipil," pungkas Pigai
Putusan Banding
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) meringankan hukuman penjara untuk dua dari empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontaS Andrie Yunus.
Hal itu berdasarkan informasi banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam laman tersebut, banding diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Amar putusan banding menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Terdakwa 4 Lettu Sami Lakka.
Kemudian, majelis hakim Dilmilti II Jakarta menyatakan, mengurangi hukuman penjara terhadap Sersan Dua Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan.
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman penjara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.
"Terdakwa-1. Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa-1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa-2. Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-2 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian dikutip dari informasi banding pada laman SIPP Dilmilti II Jakarta, pada Jumat (4/9/2026).
Adapun untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
"Terdakwa-3. Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun. Terdakwa-4. Pidana Penjara: Selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan."
Selanjutnya, majelis hakim banding menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM.II-08/AL/ IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, untuk selebihnya.
Vonis Tingkat Pertama Para Terdakwa
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Vonis yang dijatuhkan berkisar antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara. Selain itu, dua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidier, yakni turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy saat membacakan amar putusan yang dikutip dari Kompas.com.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Sersan Dua Edi Sudarko, yakni tiga tahun penjara. Selain hukuman pokok tersebut, Edi juga dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Disiram Air Keras
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.
Persoalan bermula setahun sebelum penyerangan, tepatnya pada 16 Maret 2025.
Saat itu, Andrie Yunus mendatangi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta untuk memaksa masuk dan melakukan interupsi.
Di persidangan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka—merasa tersinggung.
Mereka menilai tindakan Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI, sehingga merencanakan aksi untuk memberikan "efek jera".