2 TNI penyiram air keras Andrie Yunus batal dipecat, hukuman dikurangi, TAUD: Putusan yang janggal

Ringkasan Berita:
- Dilmilti II Jakarta meringankan hukuman dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko menjadi dua tahun enam bulan dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi menjadi dua tahun.
- Sanksi pemecatan dari dinas militer terhadap keduanya juga tidak lagi tercantum dalam putusan banding.
- TAUD mengkritik putusan banding dan mendesak reformasi peradilan militer.
KALTIM.CO - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) mengubah putusan terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Andrie Yunus merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM) yang dikenal melalui kiprahnya di KontraS.
Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS.
Lulusan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera ini mengalami serangan penyiraman air keras di Jakarta pada Maret 2026 oleh oknum TNI.
Putusan Banding Para Terdakwa
Dalam putusan tingkat banding, hukuman terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Andrie Yunus diringankan.
Selain masa pidana penjara dipangkas, sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga tidak lagi diberlakukan terhadap keduanya.
Dua terdakwa yang mendapat keringanan tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Sementara dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama.
Informasi mengenai putusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk perkara banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Perkara tersebut diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa.
Majelis kemudian mengubah sebagian hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hukuman Edi dan Budhi Dikurangi
Amar putusan banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Terdakwa 2 Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Terdakwa 4 Lettu Sami Lakka.
Kemudian, majelis hakim Dilmilti II Jakarta menyatakan, mengurangi hukuman penjara terhadap Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan.
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman penjara Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.
"Terdakwa 1, Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2, Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa-2 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian tertulis dalam putusan dikutip dari laman SIPP Dilmilti II Jakarta, pada Jumat (4/9/2026).
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis.
"Terdakwa 3. Pidana Penjara: Selama 2 (dua) Tahun. Terdakwa 4. Pidana Penjara: Selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan," tulis dalam putusan.
Selanjutnya, majelis hakim banding menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM.II-08/AL/ IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, untuk selebihnya.
TAUD: Putusan yang Janggal
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi putusan banding terhadap anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dalam putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta), dua dari empat anggota TNI mendapat potongan hukuman penjara dan menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer.
Menyikapi hal tersebut, TAUD yang merupakan koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan para aktivis serta lembaga hukum dan HAM seperti LBH, YLBHI, KontraS, dan lainnya memberikan tujuh catatan.
Pertama, TAUD memandang amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Menurut TAUD, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok.
Namun, di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.
TAUD memandang ketidakjelasan itu secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.
TAUD mengatakan ketidakjelasan dalam amar putusan menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit.
"Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya, di antaranya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar misalnya, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer," tulis TAUD dalam keterangan resmi yang diterima news.com di jakarta, Jumat (4/9/2026).
"Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan," lanjut TAUD.
Kedua, TAUD menilai peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban.
TAUD melihat putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar 20 persen.
"Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan," tulis TAUD.
Ketiga, TAUD mengatakan perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Sementara itu, proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan.
Menurut TAUD, kondisi itu membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh.
"Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan," tulis TAUD.
Keempat, TAUD menilai majelis hakim pada tingkat banding patut dipertanyakan kompetensinya dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku yang merupakan aparat negara dan memiliki latar belakang serta akses terhadap kewenangan intelijen.
Dalam perkara yang melibatkan aktor negara, lanjut TAUD, posisi dan kapasitas pelaku semestinya menjadi faktor yang diperhitungkan secara serius dalam menentukan berat-ringannya pidana.
"Alih-alih memperberat pertanggungjawaban, putusan banding justru mengurangi hukuman, termasuk dengan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa," kata TAUD.
Kelima, TAUD menilai persoalan itu tidak dapat dilepaskan dari problem struktural peradilan militer yang belum kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern.
TAUD memandang eksistensi peradilan militer yang tidak kompatibel dengan sistem peradilan pidana modern cenderung mengabaikan prinsip scientific crime investigation yang pembuktiannya teruji ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ilmu pengetahuan.
Sehingga, lanjut TAUD, keterlibatan aktor-aktor lainnya dan relevansinya dengan bukti-bukti yang ilmiah tidak pernah diungkap dan mengakibatkan proses penegakan hukum tampak mengecil pada empat terdakwa.
Meskipun salinan putusan Dilmilti II Jakarta hingga kini belum dipublikasikan, kata TAUD, ketiadaan terhadap konstruksi fakta yang hanya menyasar empat terdakwa dengan menegasikan aktor lainnya menguatkan anggapan bahwa infrastruktur peradilan militer menjadi instrumen impunitas.
Sekaligus, lanjut TAUD, bagian dari operasi intelijen karena tidak membongkar, menguji dan mempertimbangkan fakta dan bukti yang komprehensif.
"Padahal, Dilmilti sebagai mekanisme banding (judex factie) memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menguji fakta-fakta secara komprehensif. Situasi ini menunjukan Dilmilti semakin menjauhkan diri dari prinsip-prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman," kata TAUD.
Keenam, TAUD menilai mekanisme hukum lanjutan berupa kasasi juga memiliki keterbatasan dalam membuka kembali fakta dan bukti perkara.
Sebab, kata TAUD, yurisdiksi Mahkamah Agung, yaitu judex juris yang secara limitatif, menjadi dibatasi kewenangannya dengan tidak lagi memeriksa fakta.
Meskipun diperiksa terkait keberatan soal bukti dan fakta, lanjut TAUD, praktiknya hakim agung akan menyatakan uraian fakta dan bukti diberikan penghargaan oleh pengadilan sebelumnya yakni Dilmil II-08 Jakarta dan Dilmilti II Jakarta.
Sehingga, menurut TAUD, Mahkamah Agung dalam perkara kasasi tidak lagi bertumpu pada fakta dan bukti yang sudah diperiksa.
"Alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban, bahkan menunjukkan indikasi terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice)," tegas TAUD.
TAUD memandang proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan.
Untuk itu, TAUD menilai pengadilan militer perlu direformasi agar selaras dengan sistem peradilan pidana modern, menjamin pengungkapan kebenaran materiil, dan memastikan pemenuhan keadilan bagi korban.
Ketujuh, TAUD memandang integritas putusan tingkat pertama juga patut dipertanyakan karena proses pemeriksaannya melibatkan hakim yang terindikasi melakukan pelanggaran etik.
Berdasarkan laporan Komisi Yudisial Republik Indonesia, kata TAUD, terdapat indikasi pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Fakta tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap integritas proses pemeriksaan perkara sejak tingkat pertama. Apabila proses pada tingkat pertama telah dibayangi persoalan etik, maka putusan yang lahir dari proses tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan independensinya," pungkas TAUD.
Putusan Banding
Banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam laman tersebut, banding terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Amar putusan banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan Serda)Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Majelis hakim Dilmilti II Jakarta menyatakan, mengurangi hukuman penjara terhadap Serda Edi Sudarko, dari 3 tahun penjara menjadi dan 2 tahun 6 bulan penjara.
Bukan hanya itu, majelis hakim pun menghapus sanksi pemecatan bagi Serda Edi.
Kemudian untuk terdakwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi, hukumannya dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Sama seperti Serda Edi, majelis hakim pun menghapus sanksi pemecatan bagi Lettu Budhi.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka pada tingkat banding tidak ada perubahan vonis yakni tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim banding pun menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM.II-08/AL/ IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (10/6/2026).
Putusan saat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama menyatakan Serda Edi, Lettu Budhi, Kapten Nandala, dan Lettu Sami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Serda Edi Sudarko, yakni tiga tahun penjara.
Selain hukuman pokok tersebut, Serda Edi juga dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Vonis Para Terdakwa
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Vonis yang dijatuhkan bervariasi, ada yang divonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara. Selain itu, dua terdakwa di antaranya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan saat itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Serda Edi Sudarko, yakni tiga tahun penjara.
Selain hukuman pokok tersebut, Serda Edi juga dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani seluruh terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman. (*)
Artikel ini telah tayang di news.com dengan judul TAUD Soroti Putusan Banding Kasus Andrie Yunus yang Pangkas Hukuman 2 Anggota TNI, Ungkap 7 Catatan dan BREAKING NEWS: Dilmilti II Jakarta Sunat Hukuman 2 Terdakwa Kasus Andrie Yunus, Pemecatan Dihapus