2 TNI penyiram air keras Andrie Yunus batal dipecat, hukuman penjara dipangkas, terkesan janggal

Bengkalis Pos ·
2 TNI penyiram air keras Andrie Yunus batal dipecat, hukuman penjara dipangkas, terkesan janggal
Ringkasan Berita:
  • Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, batal dipecat
  • Keputusan tersebut muncul setelah keduanya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono, mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta
  • Selain batal dipecat, hukuman penjara keduanya juga dipangkas

TRENDS.COM - Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, batal dipecat dari dinas militer.

Keduanya yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widi Cahyono. Keputusan tersebut muncul setelah keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta.

Dalam putusan banding, hukuman penjara terhadap Edi dan Budhi juga dikurangi. Sementara hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya dibatalkan.

Hukuman Edi dan Budhi Dikurangi

Putusan itu tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT.II/BDG/AL/6/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/A/4/2026 yang dibacakan pada 10 Juni 2026, khusus terkait pemidanaan terhadap kedua terdakwa.

Edi Sudarko yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara, dalam putusan banding hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara Budhi Hariyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, kini hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Selain pengurangan masa hukuman, majelis hakim tingkat banding juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi. Dengan demikian, keduanya tetap menjalani hukuman pidana penjara, tetapi tidak lagi dikenai hukuman tambahan berupa pemecatan sebagai anggota TNI.

Dua Terdakwa Lain Tak Mengalami Perubahan

Sementara itu, putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus tersebut tidak mengalami perubahan. Keduanya adalah Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Samilaka. Nandala tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Samilaka tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap keempat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI tersebut pada Rabu, 10 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan dengan didahului perencanaan.

Berawal dari Anggapan Andrie Yunus Melecehkan TNI

Kasus penyiraman air keras tersebut bermula dari peristiwa pembahasan RUU TNI di Hotel Ferman pada 16 Maret 2026. Dalam persidangan sebelumnya terungkap, para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana penyiraman kemudian mulai dibahas ketika Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Awalnya, Edi berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pemberian pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI. Namun, Budhi kemudian mengusulkan cara lain.

"Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat," ujar Budhi, dikutip Trends dari kanal YouTube Sumsel.

Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sedangkan Budhi dan Nandala terlibat dalam perencanaan aksi.

Status Pemecatan Dua Prajurit Dipertanyakan

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti putusan banding terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Sorotan itu muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) mengubah hukuman terhadap dua terdakwa. Selain mendapat pengurangan masa pidana, sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer juga disebut tidak lagi dikenakan.

TAUD menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius. Koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan aktivis serta lembaga hukum dan HAM, termasuk LBH, YLBHI, KontraS, dan organisasi lainnya itu menyampaikan tujuh catatan atas putusan banding tersebut.

Catatan pertama TAUD berkaitan dengan amar putusan banding yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Menurut TAUD, terdapat kejanggalan dalam amar putusan. Pengadilan memang mengubah pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa, tetapi tidak secara tegas menjelaskan apakah hukuman tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama ikut diubah atau tetap berlaku.

Ketidakjelasan tersebut kemudian menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi telah dibatalkan.

TAUD menilai kondisi ini berpotensi semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap peradilan militer. Mereka menganggap sistem tersebut masih rentan dipersepsikan sebagai ruang yang dapat melindungi sesama prajurit dari pertanggungjawaban hukum.

"Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya, di antaranya kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar misalnya, lima terdakwa semula dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer," tulis TAUD dalam keterangan resmi yang diterima news.com di jakarta, Jumat (4/9/2026).

"Namun, pada tingkat banding, yang kemudian diperkuat di tingkat kasasi, hanya satu orang yang tetap dijatuhi pidana pemecatan," lanjut TAUD.

(Trends)