Alasan 2 oknum TNI eksekutor siram air keras ke Andrie Yunus batal dipecat, hukuman bui dipangkas

Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta membatalkan sanksi pemecatan bagi dua oknum prajurit BAIS TNI yang bertindak sebagai eksekutor penyiraman air keras.
- Hukuman penjara kedua eksekutor juga dikurangi, masing-masing menjadi 2 tahun 6 bulan untuk Serda Edi dan 2 tahun untuk Lettu Budhi.
- Aksi penganiayaan berencana menggunakan cairan pembersih karat ini didasari kekesalan para pelaku yang menganggap tindakan protes Andrie Yunus terkait RUU TNI sebagai bentuk menghina institusi TNI.
SUMSEL.COM - Dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipastikan batal dipecat dari dinas militer.
Keputusan sanksi pemecatan dicabut setelah Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan kedua terdakwa.
Kedua prajurit tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar majelis hakim dalam amar putusan, dikutip Jumat (4/9/2026).
Hukuman Penjara Turut Dipangkas
Dalam putusan banding tersebut, selain sanksi pemecatan yang dibatalkan, hukuman penjara untuk Edi dan Budhi juga dikurangi.
Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.
“Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim.
Sementara itu, hukuman Budhi yang sebelumnya 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi menjadi dua tahun.
Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman.
Nandala tetap divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Perjalanan Kasus dan Vonis Awal
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5-3 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia memvonis keempatnya telah menganiaya Andrie dengan didahului perencanaan, Rabu (10/6/2026).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," putus Fredy di muka persidangan, Rabu.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Fredy sempat menetapkan dua orang divonis pecat dari kesatuan. Mereka adalah Terdakwa Edi dan Budhi.
"Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," jelas Fredy.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara. Adapun Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kronologi dan Motif Penyiraman
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Rencana aksi penyiraman kemudian dimulai saat Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI.
Namun, Budhi berkata "jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat".
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.
"Saat itu Edi mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.
Nandala Dwi kemudian membagi tugas. Edi dan Budhi bertugas mencari korban di Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.
Penetapan empat prajurit sebagai tersangka kemudian berimbas pada struktur pimpinan BAIS TNI.
(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Baca Berita sumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp sumsel.com