Anggota TNI pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus tidak dipecat, TAUD singgung Orde Baru

Ringkasan Berita:
- TAUD menilai putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus tidak mempertimbangkan dampak serius yang dialami korban, termasuk kerusakan penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen.
- TAUD mengkritik peradilan militer yang dinilai belum mengedepankan perlindungan korban.
- Hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dikurangi serta pemecatan dari TNI dibatalkan, sementara dua terdakwa lain tetap dihukum.
NEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap empat anggota TNI dalam kasus serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban.
Andrie mengalami kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar pada kulit sekitar 20 persen. Kondisi tersebut dinilai semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan berat-ringannya hukuman terhadap para terdakwa.
"Peradilan militer masih menggunakan regulasi yang berlaku sejak Orde Baru dan tidak mengedepankan perspektif korban," kata Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, dalam keterangannya, Sabtu (05/09/2026).
Kritik tersebut disampaikan setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengubah hukuman dua terdakwa dalam putusan banding yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.
Sersan Dua Edi Sudarko yang pada tingkat pertama dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa disertai pemecatan.
Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Lettu Sami Lakka juga tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Tidak kedepankan perlindungan korban
TAUD menilai putusan tersebut menunjukkan peradilan militer belum mengedepankan prinsip perlindungan korban dalam proses pemidanaan.
Menurut mereka, perubahan putusan pada tingkat banding justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan terdakwa.
"Sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan," tutur Afif.
Persoalan tersebut dirasa semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer.
"Agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan," lanjut Afif.
TAUD juga mendesak agar korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.
Disiram Air Keras
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.
Persoalan bermula setahun sebelum penyerangan, tepatnya pada 16 Maret 2025.
Saat itu, Andrie Yunus mendatangi rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta untuk memaksa masuk dan melakukan interupsi.
Di persidangan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI—yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka—merasa tersinggung.
Mereka menilai tindakan Andrie telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI, sehingga merencanakan aksi untuk memberikan "efek jera".