Baleg DPR libatkan TNI-Polri dalam pembahasan RUU reforma agraria

Ringkasan Berita:
- Baleg DPR RI berencana melibatkan TNI dan Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria
- Keterlibatan kedua institusi tersebut ditujukan untuk memperoleh perspektif mengenai penanganan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah
- Masukan dari kedua institusi dinilai penting untuk memperkaya pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria
NEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana melibatkan TNI dan Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Keterlibatan kedua institusi tersebut ditujukan untuk memperoleh perspektif mengenai penanganan konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan TNI dan Polri memiliki pengalaman serta fungsi yang berbeda dalam menangani persoalan di lapangan.
Karena itu, masukan dari kedua institusi dinilai penting untuk memperkaya pembahasan mengenai mekanisme penyelesaian konflik agraria.
“Kita akan mencoba mengadopsi berbagai konflik-konflik agraria yang kemudian perspektif Polri itu memiliki bagaimana peran mereka sebagai penengah dalam rangka menyelesaikan konflik tersebut,” kata Bob seusai menghadiri diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Baleg DPR, kata Bob, akan segera mengundang TNI dan Polri melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang dihadapi aparat ketika terjadi konflik atau sengketa pertanahan.
“Kita akan melakukan meaningful RDP dengan pihak mereka,” ujar Bob.
Keterlibatan Aparat di Tengah Konflik Agraria
Rencana pelibatan TNI dan Polri berlangsung ketika keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria masih menjadi isu yang sensitif.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 24 letusan konflik agraria yang melibatkan institusi militer sepanjang 2025. Menurut KPA, jumlah tersebut meningkat sekitar 300 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan aspek administrasi kepemilikan tanah. Di sejumlah kasus, sengketa juga bersinggungan dengan kepentingan investasi, perkebunan, pembangunan infrastruktur, masyarakat adat, hingga pengamanan aset dan kawasan tertentu.
Karena itu, masukan dari aparat dapat menjadi salah satu perspektif dalam merancang mekanisme penyelesaian konflik. Namun, pelibatan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas agar penyelesaian sengketa tetap mengedepankan hak masyarakat, proses hukum, dan pencegahan kekerasan dalam konflik pertanahan.
Fokus RUU: Redistribusi dan Rehabilitasi
Bob menegaskan bahwa substansi utama RUU Pengaturan Reforma Agraria bukan sekadar mengatur kepemilikan tanah, melainkan membangun instrumen penyelesaian persoalan agraria, terutama melalui redistribusi dan rehabilitasi hak atas tanah.
Redistribusi diarahkan untuk memastikan tanah dapat diberikan atau didistribusikan kepada masyarakat yang memiliki hak sesuai dengan ketentuan reforma agraria.
“Isu pokoknya adalah bagaimana redistribusi untuk melakukan satu proses reforma, yaitu pengembalian pada hak-haknya, mendistribusikan tanah dan segala macam kepada masyarakat,” kata Bob.
Sementara itu, rehabilitasi ditujukan untuk memulihkan hak masyarakat atas tanah yang sebelumnya telah kehilangan atau terampas dari penguasaan mereka, apabila berdasarkan ketentuan hukum masyarakat tersebut memang merupakan pihak yang berhak.
“Yang kedua adalah rehabilitasi yang memang tanahnya adalah tanah masyarakat yang berhak, itu akan dikembalikan atau dipulihkan kembali kepada masyarakat sebagai haknya sesungguhnya,” ujarnya.
DPR Kejar Pengesahan Sebelum Hari Tani
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria kini tengah dipercepat di DPR RI. Baleg menargetkan rancangan aturan tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026.
Target tersebut membuat waktu pembahasan menjadi relatif singkat. DPR tidak hanya perlu menyelesaikan perumusan norma mengenai redistribusi dan rehabilitasi tanah, tetapi juga memastikan mekanisme penyelesaian konflik dapat diterapkan di lapangan.
Tantangan utama RUU ini adalah bagaimana menyelaraskan kepentingan masyarakat yang mengklaim hak atas tanah dengan kepastian hukum, kepentingan pembangunan, serta kewenangan negara atas pengelolaan sumber daya agraria.
Dalam konteks itu, pelibatan TNI dan Polri menjadi salah satu bagian dari upaya Baleg memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai konflik agraria.
Namun, efektivitas RUU nantinya akan sangat bergantung pada seberapa jelas aturan tersebut menentukan siapa yang berhak atas tanah, bagaimana sengketa diputuskan, serta bagaimana pemulihan hak dilakukan tanpa memperpanjang konflik di lapangan. (*)