Cek jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta pekan ini

Bengkalis Pos ·
Cek jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta pekan ini

JAKARTA, bengkalispos.com - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku pada pekan ini, mulai Senin (7/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).

Aturan ini mengharuskan pengendara menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap.

Penerapan ganjil genap Jakarta berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Pengendara yang melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut perlu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika terbukti melanggar, pengendara dapat dikenai sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari