Cek jadwal dan lokasi ganjil genap Jakarta pekan ini

JAKARTA, bengkalispos.com - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku pada pekan ini, mulai Senin (7/9/2026) hingga Jumat (11/9/2026).
Aturan ini mengharuskan pengendara menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap.
Penerapan ganjil genap Jakarta berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Pengendara yang melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut perlu memastikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melanggar, pengendara dapat dikenai sanksi tilang dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari