Dituding curi gamelan, LDA Keraton Solo: Ada BPK, polisi dan TNI saat pemindahan

Bengkalis Pos ·
Ringkasan Berita:
  • LDA Keraton Surakarta membantah tuduhan pencurian gamelan dari kubu PB XIV Purbaya.
  • KPH Eddy Wirabhumi menyebut pemindahan gamelan disaksikan BPK, Polri, dan TNI, bahkan aparat ikut membawa gamelan.
  • Kubu PB XIV Purbaya tetap menilai pemindahan gamelan tanpa izin sebagai pelanggaran hak dan unsur pencurian.

Laporan Wartawan Solo.com, Ahmad Syarifudin

SOLO.COM, SOLO - Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat Jawa Tengah membantah tuduhan pencurian gamelan yang dilayangkan kubu Pakubuwono XIV Purbaya.

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, memastikan proses pemindahan gamelan melibatkan petugas Kementerian Kebudayaan dan aparat negara.

Eddy menyebut sejumlah unsur negara, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kepolisian, dan TNI, berada di lokasi saat proses pemindahan gamelan berlangsung.

“Misalnya seperti kemarin melaporkan pencurian gamelan padahal waktu mengambil itu unsur negara hadir di situ ada BPK, Kepolisian, TNI semua hadir di situ bahkan ikut membawa. Berarti jika diterjemahkan lebih lanjut Gusti Moeng mencuri gamelan bersama petugas negara. Coba diterjemahkan kan unik,” ungkapnya saat ditemui di Bangsal Smarakata, Rabu (2/9/2026).

LDA Tegaskan Pemindahan Gamelan Melibatkan Aparat

Pernyataan tersebut Eddy sampaikan sebagai tanggapan atas laporan dan tudingan pencurian gamelan dari kubu Pakubuwono XIV Purbaya.

Menurut Eddy, keberadaan aparat negara dalam proses pemindahan menjadi dasar bantahan LDA terhadap tuduhan tersebut.

Ia menegaskan pemindahan gamelan tidak berlangsung secara diam-diam karena sejumlah pihak dari unsur negara turut hadir dan bahkan membantu membawa benda tersebut.

Tudingan pencurian sebelumnya muncul setelah kubu Pakubuwono XIV Purbaya mempersoalkan pemindahan Gamelan Sekaten tanpa izin Sinuhun Purbaya.

Persoalan tersebut mencuat setelah terjadi keributan menjelang pembunyian Gamelan Sekaten di Masjid Agung Keraton Solo pada Rabu (19/8/2026).

Kubu Purbaya Tetap Sebut Ada Unsur Pencurian

Di sisi lain, Kuasa Hukum PB XIV Purbaya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu, menegaskan bahwa diketahui atau tidaknya lokasi gamelan tidak otomatis menghapus tuduhan pencurian.

Menurut Ferry, pemindahan benda tanpa izin pemilik tetap dapat menjadi persoalan hukum.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemindahan gamelan di lingkungan Keraton Surakarta membuat tuduhan pencurian menjadi tidak relevan.

“Dalih bahwa benda pusaka 'hanya berpindah tempat di lingkungan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat' adalah kekeliruan logika hukum (fallacy) yang tidak memiliki dasar pembenar maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Ferry menjelaskan, persoalan utama bukan sekadar lokasi benda tersebut, tetapi penguasaan atas barang yang dianggap menjadi hak pihak tertentu.

“Hukum pidana memandang pelanggaran hak terjadi pada penghilangan penguasaan sah atas benda, bukan pada batas batasan geografis tempat benda itu diletakkan. Memindahkan barang milik Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tanpa sepengetahuan dan tanpa izin ke ruangan lain lalu menguncinya agar pemilik sah yaitu Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” jelasnya.

Gamelan yang Dipersoalkan Tetap Ditabuh

Sementara itu, Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Hangabehi, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, sebelumnya mengaku heran dengan tuduhan pencurian gamelan yang ditujukan kepadanya.

Gusti Moeng mempertanyakan tuduhan tersebut karena gamelan yang menjadi persoalan ternyata masih berada di lingkungan Keraton dan digunakan dalam Grebeg Maulud.

Gamelan yang diperkarakan bahkan ikut ditabuh dalam rangkaian Grebeg Maulud pada Rabu (26/8/2026) lalu.

(*)