DPR desak TNI AU usut tuntas kematian Serda Ahmad Muzammil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-tewas345.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya mendapat perhatian DPR RI.
- Politikus PKB itu meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.
- Prajurit yang mengetahui, membantu, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan penganiayaan Serda Ahmad hingga meninggal dunia juga perlu diperiksa secara objektif.
NEWS.COM, JAKARTA - Kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya mendapat perhatian DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak TNI Angkatan Udara mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan.
Politikus PKB itu meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan penganiayaan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Para senior yang terlibat dalam dugaan penganiayaan harus diseret ke meja hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan tidak boleh ada pihak yang berusaha melindungi para pelaku,” ujar Rizal kepada wartawan, Senin (14/9/2026).
Rizal mengingatkan pemeriksaan dan penindakan tidak boleh hanya menyasar pihak yang diduga sebagai pelaku utama.
Menurutnya, prajurit yang mengetahui, membantu, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan penganiayaan Serda Ahmad hingga meninggal dunia juga perlu diperiksa secara objektif.
“Siapa yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai ada yang lolos hanya karena hubungan senioritas atau alasan apa pun. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” ujar dia.
Ia menilai proses pengusutan harus mampu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.
Hal tersebut penting agar proses hukum tidak berhenti pada individu tertentu apabila dalam pemeriksaan ditemukan pihak lain yang turut memiliki keterlibatan.
POM AU Tangani Pemeriksaan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama I Nyoman Suadnyana membenarkan adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Nyoman menyebut kasus tersebut telah ditangani dan didalami oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU).
"Benar dan saat ini dalam proses pemeriksaan dari POM AU terkait hal tersebut," kata Nyoman Kamis (10/9/2026).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih berada pada tahap pemeriksaan.
Karena itu, detail mengenai kronologi kejadian, bentuk kekerasan, jumlah pihak yang terlibat, serta hubungan antara dugaan penganiayaan dengan kematian Serda Ahmad masih perlu menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian dari aparat yang berwenang.
Dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI, POM memiliki fungsi penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan, serta penegakan disiplin dan tata tertib di lingkungan TNI sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, tindak pidana, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
DPR Soroti Senioritas dan Kekerasan
Selain proses hukum terhadap kasus Serda Ahmad, Rizal mendorong TNI melakukan evaluasi terhadap sistem pembinaan, pendidikan, dan pengawasan terhadap prajurit.
Ia juga meminta mekanisme pengaduan di lingkungan TNI diperbaiki agar prajurit memiliki saluran yang memadai untuk melaporkan dugaan kekerasan maupun pelanggaran.
Sorotan tersebut berkaitan dengan persoalan yang lebih luas dalam pembinaan militer, yakni bagaimana membangun disiplin dan kekuatan mental prajurit tanpa menjadikan senioritas sebagai pembenaran terhadap kekerasan.
Dalam institusi militer, kedisiplinan dan hierarki merupakan bagian penting dari organisasi. Namun, keduanya tetap harus berjalan dalam koridor hukum, disiplin militer, dan keselamatan personel. Dengan demikian, tindakan pembinaan tidak semestinya berubah menjadi kekerasan yang membahayakan fisik maupun jiwa prajurit.
Rizal menilai pembinaan disiplin dan pembentukan karakter prajurit harus dilakukan tanpa menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan.
“Harapan kita sederhana, jangan ada lagi kekerasan di tubuh TNI. Prajurit harus dibina menjadi tentara yang kuat, disiplin, dan profesional, bukan melalui kekerasan yang justru mengancam keselamatan sesama prajurit,” pungkas Rizal.
Evaluasi Sistem Pengawasan
Kasus ini juga mendorong perhatian terhadap mekanisme pengawasan internal. Menurut Rizal, evaluasi tidak cukup dilakukan setelah terjadi peristiwa yang menimbulkan korban jiwa, tetapi perlu diarahkan pada pencegahan.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah keberadaan saluran pengaduan yang aman bagi prajurit. Mekanisme tersebut penting agar personel yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan dapat melaporkannya tanpa takut mengalami tekanan atau pembalasan.
Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan pembinaan oleh senior terhadap junior perlu memastikan bahwa instruksi, hukuman, maupun kegiatan fisik tetap berada dalam batas yang diperbolehkan oleh aturan.
Bagi DPR, pengusutan kasus Serda Ahmad tidak hanya penting untuk memberikan keadilan apabila ditemukan tindak pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan sistem pembinaan prajurit tidak memberikan ruang bagi praktik kekerasan yang berlindung di balik budaya senioritas.