Dua prajurit TNI penyiram air keras Andrie Yunus batal dipecat, hukuman dipangkas

Kedua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keduanya tidak hanya mendapat pengurangan masa hukuman, tetapi juga tidak lagi dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim mengubah vonis terhadap terdakwa pertama dan kedua, sementara putusan terhadap terdakwa ketiga dan keempat tetap dikuatkan.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.
Baca selengkapnya