Gaji dan tukin TNI 2026 naik, ini rinciannya berdasarkan pangkat dan kelas jabatan

OKE FLORES.COM - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Aturan baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018. Dengan adanya regulasi ini, besaran tukin TNI mengalami kenaikan setelah sekitar delapan tahun tidak diperbarui.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa besaran tukin tidak sama untuk semua prajurit. Nilainya disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Untuk pejabat tinggi tertentu berpangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara, tukin ditetapkan sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Baca selengkapnya