Janji lolos Polri berujung penipuan, warga di Meranti ini sudah setor Rp307 juta sejak 2020

PEKANBARU.COM, MERANTI - Janji bisa meloloskan seorang calon anggota Polri melalui “jalur orang dalam” berujung panjang.
Seorang pria berinisial Z (45) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp307 juta dari warga Kepulauan Meranti sejak 2020.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap dengan harapan anak korban bisa lolos seleksi Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol).
Namun, seluruh upaya itu tidak membuahkan hasil.
Anak korban justru beberapa kali dinyatakan tidak lulus.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi mengamankan Z di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026.
Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 1 September 2026.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, kasus itu bermula pada Desember 2020 ketika korban berinisial MN mencari bantuan untuk proses seleksi anaknya menjadi anggota Polri.
Melalui seorang saksi berinisial SP, MN kemudian bertemu dengan Z. Saat itu, Z mengaku memiliki rekan di Mabes Polri dan menyatakan sanggup membantu agar anak korban lulus seleksi.
Kepercayaan tersebut kemudian diikuti dengan penyerahan uang.
Pada Desember 2020, korban dua kali mentransfer masing-masing Rp150 juta. Menjelang proses seleksi, korban kembali menyerahkan Rp10 juta.
Anak korban kemudian mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada 2021.
Namun, hasilnya tidak sesuai harapan karena dinyatakan tidak lulus.
Di tengah proses tersebut, Z kembali meminta uang Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan. Korban kembali mengirim Rp40 juta pada 1 September 2021.
Harapan korban kemudian kembali diarahkan ke jalur Akpol. Z disebut menawarkan bantuan dengan kebutuhan dana hingga Rp800 juta. Korban juga diberi tahu bahwa calon peserta perlu menjalani bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.
Korban kembali menyerahkan uang hingga mencapai Rp100 juta.
Namun, anaknya akhirnya tidak melanjutkan proses tersebut karena merasa diabaikan oleh Z.
Dua tahun berselang, peluang itu kembali ditawarkan.
Pada 2023, anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta Rp7 juta dengan alasan membantu proses kelulusan.
Hasilnya kembali gagal. Anak korban dinyatakan tidak lulus dengan alasan adanya kelainan pada bagian rahang.
Total uang yang disebut telah diterima Z dari korban sejak 2020 hingga 2023 mencapai Rp307 juta.
Setelah berulang kali gagal, korban meminta seluruh uang tersebut dikembalikan. Z disebut menjanjikan pengembalian dalam waktu satu bulan. Namun, uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.
“Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan,” kata Gede Adi, Rabu (2/9/2026).
Korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada April 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat kesulitan menemukan Z.
Tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Polisi bahkan sempat mengejarnya hingga Jakarta setelah mengetahui keberadaannya.
Perburuan berakhir setelah keberadaan Z terdeteksi di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026. Polisi langsung mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah memeriksa para saksi, calon tersangka dan alat bukti, penyidik melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Z sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Gede Adi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti setor, bukti transfer dan print out rekening yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka. Z dijerat Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang memiliki anak atau keluarga yang ingin mengikuti seleksi TNI maupun Polri. Kapolres menegaskan, tidak ada pihak yang dapat menjamin seseorang lulus seleksi melalui pembayaran sejumlah uang.
“Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang,” tegasnya.
Gede Adi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana atau pihak yang mengaku dapat mengatur kelulusan dalam proses rekrutmen Polri.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan, menemukan adanya gangguan keamanan maupun mengetahui dugaan tindak pidana. Layanan ini dapat digunakan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian,” pungkasnya. (pekanbaru.com/Teddy Tarigan)