Karhutla Kalbar makin meluas, DPR minta pemerintah perkuat penanganan

Ringkasan Berita:
- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan seiring masih tingginya titik panas dan titik api di sejumlah wilayah.
- Anggota Komisi VII DPR RI, Alifudin, meminta pemerintah memperkuat penanganan karhutla.
- Di antaranya dengan mengerahkan sumber daya secara maksimal, terutama di wilayah yang mengalami kebakaran cukup parah.
NEWS.COM, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan seiring masih tingginya titik panas dan titik api di sejumlah wilayah.
Anggota Komisi VII DPR RI, Alifudin, meminta pemerintah memperkuat penanganan karhutla dengan mengerahkan sumber daya secara maksimal, terutama di wilayah yang mengalami kebakaran cukup parah.
"Ancaman kabut asap tidak boleh lagi dianggap sebagai rutinitas musiman yang dimaklumi tanpa adanya solusi penanganan yang permanen dan mendasar," kata Alifudin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Adapun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 2.610 titik panas di Kalbar hingga 25 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 64 titik yang masih teridentifikasi memiliki api.
BNPB juga menyebut sejumlah wilayah Kalbar menjadi prioritas penanganan, di antaranya Ketapang, Kubu Raya, Melawi, dan Kayong Utara.
Sementara itu, kualitas udara di sejumlah wilayah terpantau berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Memasuki awal September, karhutla masih menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan laporan BPBD Kalbar per 31 Agustus 2026, sebanyak 6.169 titik panas terdeteksi di wilayah tersebut berdasarkan data BMKG, dengan 284 titik di antaranya masuk kategori tingkat kepercayaan tinggi dan diduga sebagai titik api.
Alifudin meminta pemerintah pusat maupun daerah memperkuat operasi pemadaman, termasuk menambah armada helikopter untuk water bombing serta mengintensifkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menangani titik api yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Pemerintah sendiri sebelumnya telah melakukan OMC di Kalbar. BNPB pada 25 Agustus mengerahkan dua sorti OMC dengan total 2.000 kilogram bahan semai berupa natrium klorida (NaCl) di wilayah Bengkayang, Landak, dan Sanggau. Operasi water bombing dan patroli udara juga dilakukan bersamaan dengan pengerahan lebih dari 2.700 personel dari berbagai unsur untuk penanganan di darat.
Selain pemadaman, Legislator PKS itu meminta pemerintah memperhatikan dampak karhutla terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan.
Dia mendorong penyediaan posko kesehatan, distribusi air bersih, pangan, serta perlengkapan sanitasi bagi warga yang terdampak asap dan kondisi lingkungan akibat karhutla.
"Penanganan dampak ISPA, terutama pada anak-anak dan lansia, harus berjalan seiring dengan upaya pemadaman di garis depan," ujarnya.
Alifudin juga meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kejadian serupa kembali berulang, termasuk apabila ditemukan keterlibatan korporasi.
"Penegakan hukum tidak boleh tumpul dan harus memberikan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu, baik kepada pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti terlibat," kata Alifudin.
Dia memastikan Fraksi PKS akan mengawal persoalan karhutla melalui fungsi pengawasan dan penganggaran di parlemen.
Alifudin juga berencana membawa persoalan karhutla di Kalbar ke rapat kerja dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong penguatan penanganan di lapangan.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Rabu (2/9/2026) terdapat 157 titik api di enam provinsi prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Jumlah itu tercatat meningkat dari data yang dilaporkan sehari sebelumnya yakni 136 titik api.
Dalam data yang dipaparkan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan saat konferensi pers secara hybrid pada Rabu (2/9/2026), tercatat ada 19 titik di Riau, 7 titik di Jambi, 21 titik di Sumatera Selatan, 29 titik di Kalimantan Selatan, 50 titik di Kalimantan Tengah, dan 31 titik di Kalimantan Barat.
Berikut ini situasi karhutla secara umum di enam provinsi prioritas yang dipaparkan Berton hingga Selasa (1/9/2026).
1. Kalimantan Barat
Luas lahan terbakar: ± 511,27 ha
Luas yang dipadamkan: ± 135,58 ha
Kualitas udara: Berbahaya
Jarak pandang: < 1>2. Kalimantan Tengah
Luas lahan terbakar: ± 77,35 ha
Luas yang dipadamkan: ± 48,32 ha
Kualitas udara: Sangat tidak sehat
Jarak pandang: 3 Km
3. Kalimantan Selatan
Luas lahan terbakar: ± 348,09 ha
Luas yang dipadamkan: ± 80,10 ha
Kualitas udara: Sedang - Tidak sehat
Jarak pandang: > 10 Km
4. Riau
Luas lahan terbakar: ± 98 ha
Luas yang dipadamkan: ± 19,5 ha
Kualitas udara: Sedang - Tidak sehat
Jarak pandang: > 9 Km
5. Jambi
Luas lahan terbakar: ± 12,8 ha
Luas yang dipadamkan: ± 18 ha
Kualitas udara: Tidak sehat
Jarak pandang: 7 Km
6. Sumatera Selatan
Luas lahan terbakar: ± 92,50 ha
Luas yang dipadamkan: ± 24,78 ha
Kualitas udara: Tidak sehat
Jarak pandang: < 3>BNPB menyatakan petugas masih melakukan upaya pemadaman melalui operasi modifikasi cuaca, water bombing, maupun pemadaman di darat di sejumlah provinsi prioritas tersebut.
Berton mengimbau masyarakat terutama di wilayah terdampak karhutla untuk menggunakan masker khususnya ketika harus beraktivitas di luar ruangan.
Ia juga mengimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Termasuk masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membakar sampah secara sembarangan, serta memastikan puntung rokok untuk dimatikan sebelum dibuang ke tempat yang sudah ditentukan.
"Selain itu, warga yang melakukan camping atau wisata, memastikan api unggun atau api memasak atau saat menggunakan api untuk dipadamkan sebelum meninggalkan daerah tersebut," kata Berton.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi BNPB di 117, BPBD terdekat, atau instansi lain bila melihat titik api, potensi kebakaran, atau kejadian kedaruratan lain di lingkungan sekitar.
"Ini juga himbauan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan," ujar Berton.
"Inti utama adalah dilarang untuk membuka lahan secara membakar. Waspadai senantiasa potensi kebakaran di lokasi Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) dan pemerintah diminta untuk mendinginkan TPA ketika TPA tersebut sudah ada kebakaran atau berpotensi kebakaran," pungkasnya