Karhutla Kalteng terus berulang, Akademisi hukum soroti pemerintah yang belum belajar dari sejarah

KALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng) setiap musim kemarau dinilai menunjukkan belum tuntasnya persoalan pencegahan, dan tata kelola kebakaran.
Pengamat sekaligus Dosen Hukum Universitas Palangka Raya, Hilyatul Asfia mengatakan, masyarakat Kalteng sudah terlalu sering menghadapi dampak karhutla, mulai dari kabut asap, gangguan kesehatan hingga aktivitas masyarakat yang terganggu.
"Sebagai masyarakat asli Kalimantan Tengah (Kalteng) rasanya sudah terlalu akrab dengan mencium bau asap setiap kali datangnya musim kemarau," kata Asfia, Kamis (3/9/2026).
Ia menilai karhutla bukan persoalan baru bagi pemerintah.
Berdasarkan catatan Pemprov Kalteng, luas kebakaran pernah mencapai sekitar 2 juta hektare pada 1997, 1,72 juta hektare pada 2006 dan 583.833 hektare pada 2015.
Pada 2026, persoalan serupa kembali terjadi meski pemerintah telah mendapat peringatan mengenai potensi kemarau lebih cepat, panjang dan kering.
Pemprov Kalteng juga telah menetapkan status siaga darurat karhutla sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026, dengan Posko Penanganan Darurat aktif sejak 22 Juni.
"Hal ini berarti, seyogianya perangkat pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk menghadapi ancaman karhutla tersebut," ujarnya.
Menurut Hilyatul, persoalan karhutla juga berkaitan dengan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, ketika masyarakat berulang kali terpapar asap berbahaya, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas kebijakan pencegahannya.
Ia mendorong solusi jangka panjang melalui pembenahan tata kelola gambut, air, konsesi dan penggunaan lahan, termasuk pengelolaan drainase serta kanal untuk mengurangi risiko kebakaran.
Pengawasan terhadap pemegang izin dan penegakan hukum juga dinilai perlu diperkuat, terutama dalam memastikan kesiapan mendeteksi serta mencegah potensi kebakaran.
Selain itu, komunikasi publik pemerintah harus mengutamakan keselamatan masyarakat ketika terjadi krisis.
"Tetapi peristiwa tersebut memberikan pelajaran penting: dalam bencana lingkungan, kesehatan dan keselamatan warga harus menjadi bahasa pertama pemerintah," katanya.
Ia juga mengingatkan pengalaman hukum Kalteng pascakarhutla 2015 melalui citizen lawsuit perkara Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.
Putusan tingkat pertama saat itu memuat sejumlah kebutuhan, seperti peta kerawanan, roadmap pencegahan, keterbukaan informasi lahan terbakar, fasilitas kesehatan dan ruang evakuasi bebas asap.
Meski putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 980 PK/Pdt/2022, ia menilai gagasan kebijakannya masih relevan sebagai bahan evaluasi.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar seberapa cepat api dipadamkan, melainkan seberapa jauh pemerintah mampu mencegah persoalan yang sama berulang.
"Karena sesungguhnya pembelajaran dari Karhutla bukanlah kemampuan memadamkan kebakaran lebih cepat," ujarnya.
Ia berharap suatu saat kemarau panjang tidak lagi membuat sekolah ditutup, anak-anak harus memakai masker, atau masyarakat cemas memantau kualitas udara.
"Sebagai warga Kalimantan Tengah, saya tidak berharap pemerintah mampu mengendalikan cuaca. Itu mustahil. Tetapi kita berhak berharap pemerintah mampu belajar dari sejarah," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai jika setiap beberapa tahun pola yang sama terus berulang.
Api, asap, pembagian masker, water bombing, penutupan sekolah hingga status darurat, maka persoalannya bukan semata kekurangan kebijakan.
"Persoalan terbesar kita adalah kegagalan mengubah pengalaman menjadi pembelajaran," pungkasnya.